Permadi Diagendakan Hadir di Kantor Polisi sebagai Saksi

Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Balinetizen, Jakarta

Politisi senior Partai Gerindra Permadi diagendakan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Rabu siang ini, berkaitan dengan ucapan Permadi yang menyebut kata ‘revolusi’.

“Untuk pak Permadi ada laporan di PMJ berkaitan Undang-undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan dan diangendakan hari ini sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Argo menyebut, Permadi yang dipanggil sebagai saksi pada siang ini, belum terlihat muncul di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) malam atas ucapannya yang menyebut kata ‘revolusi’. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas hal yang sama yakni ujaran revolusi, Jumat (10/5). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Temuan 22 Penyu Kondisi Terikat Dan Masih Hidup Di Desa Pemuteran, Polisi Buru Pelakunya

  Balinetizen.com, Buleleng Mirisss penemuan penyu yang merupakan satwa dilindungi sebanyak...

Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik: Menteri PKP dan Mendagri Apresiasi

  Balinetizen.com, Gianyar Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan...

BMW Astra Xperience Day: BMW Astra Tunjukan Fleksibilitas BMW X Untuk Segala Aktivitas

    Balinetizen.com, Tangerang Selatan BMW Astra hadirkan BMW Astra Xperience Day...

Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran di Tahun Ular Kayu 2025 Dengan Berbagai Promo Eksklusif

  Balinetizen.com, Kuta Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang penuh energi...

Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum

Balinetizen.com, Gianyar Pasca digelarnya pers rilis terkait penutupan PARQ Ubud...

Gede Satria, Bocah Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Setelah 18 Jam Pencarian

  Balinetizen.com, Denpasar Seorang bocah berusia 6 tahun dikabarkan hanyut di...

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Gianyar

  Balinetizen.com, Denpasar Polda Bali kembali menorehkan langkah tegas dalam menjaga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories