Balinetizen.com, Jembrana
Tim Cagar Budaya Provinsi Bali turun langsung melakukan inventarisasi terkait keberadaan Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari di Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (16/6/2025).
Langkah ini merupakan tahap awal dalam proses pendaftaran pengusulan gereja tersebut sebagai cagar budaya, sekaligus upaya pemerintah dalam melestarikan warisan budaya Bali.
Kepala Bidang (Kabid) Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana, I Gede Suartana mengatakan, kunjungan tim pendaftar provinsi ini merupakan proses awal inventarisasi terhadap obyek yang diduga cagar budaya.
Kegiatan difokuskan pada pengumpulan data dan verifikasi lapangan terhadap bangunan gereja yang dikenal unik dengan arsitektur perpaduan gaya Bali.
“Kami mendampingi tim cagar budaya dari provinsi untuk inventarisasi Gereja Palasari sebagai objek yang diduga cagar budaya. Kebetulan tim provinsi ini, tim pendaftaran ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya),” ujarnya.
Kegiatan ini menurutnya, merupakan program tim provinsi untuk inventarisasi terkait pendaftaran obyek yang diduga cagar budaya di masing-masing kabupaten kota se-Bali. “Kebetulan saja tadi yang dipilih adalah gereja Katolik Palasari, termasuk juga ada Goa Maria,” sebutnya.
Gereja Palasari, kata dia, tidak hanya memenuhi syarat dari segi usia, tetapi juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Gereja Palasari dibangun tahun 1956 dan selesai pada 1958. Gereja ini menjadi salah satu yang tertua di Jembrana dan merupakan saksi bisu perkembangan komunitas Katolik di Bali.
Menurut Suartana, sesuai Undang Undang Cagar Budaya no: 12 Tahun 2010, bahwasanya gereja Katolik Palasari sudah berusia lebih dari 50 tahun. Dan telah beberapa kali mengalami renovasi.
“Meskipun beberapa kali direnovasi, namun bentuk asli dan konsep arsitektur Bali pada bangunan gereja tetap dipertahankan. Ini yang menjadi salah satu nilai utamanya,” ungkapnya.
Gereja Palasari telah lama dikenal sebagai destinasi wisata religi favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Keunikan arsitekturnya menjadi daya tarik utama.
Proses inventarisasi oleh tim provinsi ini menjadi langkah penting. Hasil dari pendataan ini nantinya akan menjadi dasar kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menetapkan status Gereja Palasari sebagai cagar budaya.
Penetapan ini nantinya akan memberikan payung hukum dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan gereja sebagai sumber ilmu pengetahuan di masa depan. “Di Jembrana baru ada 4 yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya di musim manusia bersejarah di Gilimanuk. Penetapan peringkat kabupaten,” ujar Suartana. (Komang Tole)