Ilustrasi–Uang Pesangon
Pensiunan karyawan Perusda Provinsi Bali Unit Perkebunan Pekutatan Kabupaten Jembrana mendatangi Kantor DPRD Jembrana dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
Mereka datang untuk mengadukan nasib yang dialaminya. Pasalnya pesangon setelah pensiun dari Perusda Provinsi Bali Unit Perkebunan Pekutatan belum dibayarkan hingga sekarang.
“Saya pensiun bulan Januari 2018. Tapi sampai sekarang uang pesangonnya belum dibayarkan” ujar I Ketut Sudarma (56), salah seorang karyawan Perusda Provinsi Bali Unit Perkebunan Pekutatan.
Menurutnya karyawan dan karyawati yang pensiun pada bulan Januari 2018 sebanyak 7 orang dengan total uang senilai Rp.346.771.863. “Saya sendiri bekerja disana (Perkebunan Pekutatan) selama 35 tahun” ujarnya.
Dalam pengeloIaan perkebunan lanjut Sudarma, pihak Perusda Provinsi Bali bekerjasama dengan PT Citra Indah Prayasa Lestari (CIPL).
Sudarma mengatakan pada tanggal 9 April lalu permasalahan yang dihadapinya sejatinya sempat dimediasi pihak Dinas PMPTSPTK Jembrana. Dari mediasi tersebut disepakati uang pesangon akan dibayarkan pada tanggal 30 April. Namun hingga pertengahan bulan Mei ini belum juga dibayarkan.
“Ketika mediasi itu pihak Perusda Provinsi Bali dan PT CIPL selaku pengelola juga hadir. Tapi sampai sekarang belum juga dibayar, padahal itu hak kami” ungkap Sudarma.
Pembayaran pesangon lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggungjawab Perusda Provinsi Bali, namun ditanggung renteng bersama PT CIPL selaku pengelola perkebunan.
Ia juga mempertanyakan nilai uang pesangon yang berbeda antar karyawan satu dengan karyawan yang lain kendati memiliki masa kerja, pendidikan dan jabatan yang sama.
“Kami bingung. Sebagai warga Jembrana kami hanya bisa mengadu ke dinas tenaga kerja (PMPTSPTK) Jembrana dan ke dewan (DPRD) sebagai wakil rakyat Jembrana” jelasnya.
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa Selasa (14/5) membenarkan adanya pengaduan masalah pesangon dari karyawan Perusda Provinsi Bali.
“Kemarin memang ada yang datang. Saya sudah minta Komisi B untuk membicarakan dengan pihak Perusda Provinsi Bali” ujar Sugiasa dikonfirmasi Selasa (14/5).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas PMPTSPTK Komang Suparta juga membenarkan adanya pengaduan mantan karyawan Perusda Provinsi Bali Unit Perkebunan Pekutatan tersebut dan pihaknya sudah melakukan mediasi.
“Sudah kami mediasi. Katanya akan dibayarkan setelah berkoordinasi dengan direksi Perusda Bali” ujarnya. (Komang Tole)