Petugas Satpol PP Jembrana Tertibkan Belasan Reklame Kadaluarsa

0
307

 

Balinetizen.com, Jembrana

Belasan reklame berupa baliho dan pamflet ditertibkan petugas Satpol PP Jembrana. Selain sudah kadaluarsa, juga dinilai mengganggu kebersihan dan keindahan wilayah Kota Negara.

“Lokasi kegiatan non yustisi penertiban reklame kita fokuskan di jalan protokol di wilayah Kecamatan Negara,” ujar Kasatpol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo Arta Permana, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya ada 11 reklame yang ditertibkan yakni 7 buah reklame dalam bentuk baliho karena masa izin sudah kadaluarsa dan 4 pamflet lantaran dipasang dengan dipaku di pohon perindang jalan.

“Dasar kegiatan kita Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame,” tandasnya.

Sebelas barang bukti reklame yang telah ditertibkan (diturunkan) kemudian dibawa untuk selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP Jembrana.

Selanjutnya ia berharap ada sinergitas dari semua pihak terlebih pengusaha sehingga kesan kumuh yang ditimbulkan dari pemasangan reklame dapat diminimalisir. Tidak hanya itu, juga diperlukan pengawasan yang berkelanjutan agar senantiasa tercipta ketertiban umum dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Resmikan Balai Desa Adat Kerobokan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here