Balinetizen.com, Buleleng-
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Perbekel dan Pengesahan Pengangkatan Penjabat (Pj) Perbekel di 4 desa di Buleleng pertanggal, 21 September 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng Made Dwi Adnyana pada Jumat,(22/9).
“Pj. Bupati telah menandatangani SK Pj. Perbekel di empat desa di Buleleng yakni Desa Tembok, KecamatanTejakula, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Desa Patemon Kecamatan Seririt dan Desa Patas Kecamatan Gerokgak. Terbitnya SK Pj Perbekel ini, lantaran Perbekel sebelumnya maju sebagai Bacaleg pada Pemilu Legeslatif 2024 mendatang,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng Made Dwi Adnyana pada Jumat,(22/9/2023).
Dwi Adnyana menyebut SK tersebut telah diserahkan kepada Pj. Perbekel bersangkutan dan akan melanjutkan tugas disisa masa jabatan Perbekel terdahulu sampai pelantikan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) hasil musyawarah desa.
“Pj. Perbekel ini memiliki misi melakukan musdes untuk mencari sosok Perbekel PAW karena PAW ini masa jabatannya tersisa lebih dari setahun dan direncanakan nantinya akan dilantik serentak pada 29 Nopember tahun 2023 ini bersamaan dengan 11 desa yang melakukan Pilkel serentak,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya Musdes dilakukan terkait teknis pemilihan PAW bersama tokoh adat, masyarakat, BPD dan unsur desa lainnya, apakah dengan musyawarah mufakat atau voting.
“Kami berharap Pj Perbekel ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan melahirkan Perbekel definitif PAW yang produktif demi kemajuan desanya.” pubgkas Dwi Adnyana yang juga Camat Buleleng ini.
Pewarta : Gus Sadarsana

