Pledoi Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Masih Tak Akui Kesalahan

Suasana sidang Penyerobotan hak atas tanah penyandang disabilitas di PN Gianyar, Senin (22/4/2019)
Balinetizen, Gianyar 
Sidang Pidana Penyerobotan hak atas tanah penyandang disabilitas di PN Gianyar, Senin (22/4/2019) mendengarkan Pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum Terdakwa Dewa Ketut Oka Merta  dan Terdakwa I Dewa Nyoman Ngurah Swastika yang telah dilakukan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 3,5 tahun Penjara pada Senin (15/4) pekan kemarin.
Kuasa hukum Korban I Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming, I Made Somya Putra, SH, MH. dan pihak Keluarga Korban merasa ada sesuatu kejanggalan dalam isi materi Pledoi tersebut, pasalnya Pledoi tersebut bertentangan dengan fakta persidangan yang menyatakan tidak adanya ‘pengakuan bersalah’ dari kedua terdakwa, selain itu terdakwa dalam persidangan terbukti mengaku bersalah dalam menafsirkan kata ‘menguasai’ dan ‘memiliki’ sehingga mengajukan permohonan sporadik prona sebidang tanah seluas 5000 meter di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring, Gianyar tanpa mengindahkan sama sekali hak penguasaan I Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming yang notabene penyandang disabilitas (buta dan tuli) yang juga turut menguasai separuhnya dan kedua hal tersebut tidak juga ditampilkan dalam pledoi kuasa hukum Terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang telah membuktikan dakwaannya sebagai mana fakta persidangan telah terungkap bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 88 KUHP.
“Kami dari pihak keluarga Korban I Dewa Nyoman Oka juga menyatakan keheranannya sebab dalam pledoi terdakwa tidak juga menerangkan adanya surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan yang telah ditandatangani dalam Surat Permohonan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) Prona oleh ke 3 para aparatur desa yang juga telah berstatus Tersangka,
Ketiga orang aparat desa tersebut diantaranya : I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra. Hal ini menjadi fakta bahwa ketiganya terbukti telah melakukan persekongkolan,” kata I Dewa Putu Sudarsana.
Pihaknya beharap Majelis Hakim dapat memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut umum yang telah menuntut Para Terdakwa secara maksimal demi rasa keadilan.
“Bahkan saat ini berkembang adanya semacam mosi tak percaya dari masyarakat terkait segala pembuatan dokumen surat-surat maupun yang telah terjadi yang dilakukan oknum aparat desa di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring, Gianyar tersebut dikemudian hari,” pungkas Sudarsana. (hidayat)
Editor : Sutiawan

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Ket foto : Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat...

SUGAR PINK Vol. 2 Siap Digelar? Ini Sukses Besar Gelaran Pertama di Bali

    Balinetizen.com, Gianyar Festival musik SUGAR PINK berhasil memikat hati 3.500...

Drama Pencarian WNA Rusia di Amed Bali, Kirim Video Terakhir Sebelum Hilang

Balinetizen.com, Karangasem  Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama...

Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Balinetizen.com, Denpasar    Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur...

Rakerkab KONI Buleleng Rencanakan Kerja Visioner Dan Berkelanjutan

  Balinetizen.com, Buleleng Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories