PN Singaraja Putuskan Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Bendesa Adat Pengastulan Terkait PTSL

0
185

 

Balinetizen.com, Buleleng

Upaya Bendesa Adat Pengastulan Kecamatan Seririt Mangku Ngurah melakukan gugatan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Kepala Desa/Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita dan Kepala Kantor BPN Buleleng terkait Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), ditolak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja oleh majelis hakim, karena dianggap salah alamat mendaftarkan gugatan tersebut. Artinya pihak PN Singaraja menyatakan tidak berwenang mengadili perkara No.441/Pdt.G/2023/PN Singaraja.

“Memang benar perkara tersebut telah diputus melalui putusan sela yang mengabulkan eksepsi dua tergugat.” ucap Kepala Hubungan Masyarakat PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, (5/11/2023).

“Sesuai amar putusan PN Singaraja pada Rabu,1 November 2023, Majelis Hakim yang mengadili perkara itu menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00. Dan menyatakan Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili perkara ini,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Perbekel Desa Pengastulan Gede Indria SH membenarkan perkara tersebut telah putus melalui putusan sela.

“Sejak awal kita telah melihat kasus tersebut secara jernih. Bahkan estimasi hukumnya pun sesuai dengan analisa yang ia lakukan.Dan hasilnya tidak jauh dari harapan. Jadi proses sidangnya sudah ada putusan dengan ditolaknya gugatan penggugat melalui putusan sela,” tandasnya.

Pada sisi lain dari kuasa hukum Bendesa Adat Pengastulan yakni I Komang Sutrisna SH mengaku masih belum menerima salinan putusan sela dari PN Singaraja, sehingga belum mengetahui pasti apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus perkara itu melalui putusan sela.

“Yang jelas kami akan ambil langkah banding sambil menunggu salinan putusan resmi dari PN Singaraja,” tutupnya.
Sebelumnya penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi-Forkom Taksu Bali mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita dan Kepala BPN Buleleng.Gugatan itu terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL.Dalam beberapa kali sidang diawali dengan mediasi namun gagal mencapai kesepakatan dan sidang dilanjutkan dengan agenda pokok perkara.

Baca Juga :  Lindungi Karya, Musisi Bali Rayakan 'Save Your Song'

Selama proses sidang sempat terjadi polemik akibat adanya dugaan intervensi oleh anggota DPD RI DR.Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWK,bersurat kepada Ketua PN Singaraja.Surat tersebut bernomor 0110219/421-B65/DPD-MPR RI/Bali-VIII/ 2023 soal permohonan perhatian atensi terkait gugatan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan atau permohonan penerbitan sertifikat SHM melalui program PTSL.

Kuasa Hukum Perbekel Pengastulan Gede Indria menolak intervensi itu dan kemudian mengirimkan nota protes ke DPD RI di Jakarta dengan tembusan ke PN Singaraja,Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung RI. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here