Polemik Lahan India Cultural Centre Bali di Renon, DPRD Minta Pemprov Bali Segera Ambil Keputusan Tegas

0
33

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang diperuntukkan bagi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) atau Pusat Kebudayaan India di kawasan Jalan Tantular, Renon, Denpasar, kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan tersebut mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset daerah dan dugaan pelanggaran tata ruang di Bali.

Meski rencana pembangunan ICCB telah digagas sejak 2004 dan bahkan pernah diresmikan oleh Gubernur Bali periode 1998-2008 Dewa Made Beratha bersama perwakilan Pemerintah India, hingga kini proyek tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait status dan pemanfaatan aset daerah yang telah puluhan tahun terbengkalai.
DPRD Bali Minta Kepastian Status Aset
Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai persoalan aset tersebut harus segera memperoleh kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus menjadi aset mangkrak tanpa manfaat bagi daerah.

Sebagai Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme sewa berdasarkan nilai appraisal terbaru apabila diperlukan.

Menurutnya, saat ini Pemprov Bali perlu menentukan arah kebijakan secara tegas, apakah melanjutkan kerja sama sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah India atau menarik kembali aset tersebut menjadi bagian penuh dari aset daerah.
“Jangan sampai statusnya terus menggantung. Kalau memang ada kerja sama antar pemerintah atau Government to Government (G2G), maka harus segera diselesaikan melalui jalur diplomasi dan pemerintahan,” ujarnya.

Somvir juga mendorong Pemprov Bali membuka komunikasi langsung dengan Konsulat India maupun Kedutaan Besar India untuk mengetahui kendala yang menyebabkan pembangunan ICCB belum terealisasi hingga saat ini.

Baca Juga :  Wabup Suiasa Apresiasi Badung Investment Expo 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Menurutnya, pendekatan diplomatis harus tetap menjadi prioritas agar hubungan baik antara Bali dan India yang telah terjalin selama ini tetap terjaga.

Ia bahkan mengusulkan konsep timbal balik apabila aset tersebut tetap diberikan kepada Pemerintah India. Salah satunya dengan menyediakan lahan bagi Pemprov Bali di India, khususnya di kawasan Sungai Gangga yang menjadi tujuan banyak umat Hindu Bali untuk melaksanakan tirtayatra.

“Kalau ada kerja sama yang saling menguntungkan tentu akan lebih baik bagi kedua pihak,” katanya.

Berdasarkan catatan yang pernah dipublikasikan Antara Bali pada 2018, pihak India Cultural Centre Bali (ICCB) sebelumnya aktif mendorong kerja sama di bidang pendidikan, seni, dan kebudayaan antara India dan Bali.

Saat itu Direktur ICCB, Manohar Puri, melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Denpasar dan menyampaikan keinginan mempererat hubungan kedua negara melalui program pertukaran pelajar, beasiswa, hingga kerja sama kebudayaan.

Pemerintah India melalui Indian Council for Cultural Relations (ICCR) bahkan menawarkan berbagai program beasiswa dan kerja sama pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bali.

Kesamaan historis dan budaya antara Bali dan India menjadi salah satu alasan utama penguatan hubungan tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana sekaligus Pakar Arsitektur Tradisional Bali, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif yang perlu mendapat dukungan seluruh pihak.

Menurutnya, persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan isu strategis yang saling berkaitan dan sangat menentukan arah pembangunan Bali ke depan.

Ia menilai berbagai temuan yang berhasil diungkap Pansus TRAP sejauh ini baru sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga :  Gde Pramana Terima Engineering Award Serangkaian BKFT ke-55 Tahun

“Semua pihak harus transparan. Ketika ada temuan, maka instansi yang memiliki kewenangan harus segera menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Prof. Rumawan Salain menegaskan bahwa Pansus TRAP bukan lembaga eksekutor yang memiliki kewenangan memberikan sanksi atau melakukan penindakan langsung.

Tugas utama pansus, kata dia, adalah melakukan pengawasan, membongkar fakta di lapangan, serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Karena itu, diperlukan sinergi antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan instansi teknis agar setiap temuan dapat diproses secara tuntas.

Ia mengingatkan bahwa tanpa tindak lanjut dari pihak yang berwenang, berbagai temuan yang telah dibongkar Pansus TRAP berpotensi tidak menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Begitu ditemukan persoalan, harus segera direspons oleh instansi terkait. Jangan sampai Pansus TRAP terlihat bekerja sendiri tanpa dukungan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Publik Menanti Kepastian Nasib Aset ICCB
Dengan belum adanya kepastian terkait kelanjutan pembangunan India Cultural Centre Bali di Renon, publik kini menanti langkah konkret Pemprov Bali dalam menentukan status aset tersebut.

Di tengah upaya Pansus TRAP membenahi tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali, penyelesaian polemik lahan ICCB dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here