Polisi Tangkap Kamal Mopangga, Pelaku Pembunuhan di Legian yang Kabur ke Bitung

0
360

Balinetizen.com, Denpasar –

Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Jl. Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta menangkap pelaku bernama Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa korban berinisial ES.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah kontrakan yang mereka tempati bersama. Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi serta motif pelaku.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dalam posisi duduk bersila dengan luka serius pada bagian leher akibat benda tajam. Luka itu memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” ungkap Kompol Agus Riwayanto, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam terhadap korban, yang kerap menghina serta mengungkit asal-usul dan keluarga pelaku.

Keduanya bekerja di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta dan sempat terlibat pertengkaran saat perjalanan pulang. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menyimpan dendam terhadap korban.

Saat tiba di kontrakan, korban meminta pelaku untuk memijatnya. Pelaku yang berada di belakang korban justru memanfaatkan kesempatan tersebut. Dengan sebilah senjata tajam, pelaku menggorok leher korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia di tempat.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Bitung, Sulawesi Utara, melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu (12/10/2025).

Namun pelariannya tak berlangsung lama. Berkat kerja sama antara Tim Gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Polresta Manado, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bitung.

Baca Juga :  Wabup Kasta Tinjau Penambalan Jalan Rusak Banjarangkan - Tohpati

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kami masih mendalami keterangan pelaku,” tambah Kompol Agus Riwayanto.

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here