Politik Tanpa Mahar Ala Nasdem, ‘Somvir Terancam Kena Sanksi’

Politik Tanpa Mahar Ala Nasdem, ‘Somvir Terancam Kena Sanksi’

Balinetizen, Buleleng

Sekjen Partai NasDem, Jhony G Plate unjuk bicara tentang kasus money politics yang diduga dilakukan DR Somvir. Menurutnya kasus pelanggaran pemilu bermacam-macam jenisnya. Diantaranya penggelembungan suara dan money politics.”Kasus ini, sudah diatur Undang-Undang (UU) untuk menyelesaikan proses sengketanya” jelas Jhony saat dihubungi, Senin (22/4) lalu.
Lebih lanjut dikatakan pembuktian money politics, merupakan kewenangan sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan pengadilan. Artinya Tidak semua orang bisa bilang ada money politik dalam Pemilu. Karena harus ada pembuktian secara hukum Pemilu.”Yang bisa menentukan adanya money politics adalah Gakumdu dan pengadilan” ujarnya menegaskan.“Pembuktian bisa dikatakan valid, setelah menjadi fakta hukum dan keputusan hukum di Gakumdu maupun pengadilan,” jelas Jhony lagi.
Iapun menegaskan Partai Nasdem mengikuti UU Pemilu. Hal itu wajib, apalagi merunut semboyan NasDem adalah ‘politik tanpa mahar’.
Sementara itu Bawaslu Pusat telah secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019.
Peringatan keras itu sudah disampaikan anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, jauh hari sebelumnya yakni 2 April 2019 lalu seperti dilansir Kumparan.com.
Afifudin menyebutkan bahwa konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.
“Apabila sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah, kemudian KPU memutus mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Selain dicoret dari daftar caleg, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Masalah hukuman tersebut, katanya lagi sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4 yang berbunyi :
(1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Pewarta : Gus Sadarsana


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...

Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,...

Walikota Jaya Negara Pimpin Rakor Keamanan dan Kenyamanan Kota Denpasar 

    Tekankan Pentingnya Sinergitas Semua Unsur Untuk Ciptakan Rasa Aman...

Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Organisasi Masyarakat Islam di Provinsi Bali

Bupati Nyoman Giri Prasta menerima audiensi dari beberapa Organisasi...

Pemkab Jembrana Gelar pameran UMKM di Pasar Umum Negara

  Balinetizen.com, Jembrana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar pameran produk...

Pemkab Jembrana Gelar Kick Off Integrasi Layanan Kesehatan Primer

  Balinetizen.com, Jembrana Guna mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat secara...

Kolaborasi Desa Selemadeg dan Akademisi Udayana, Membangun Lingkungan Bersih dengan TOGA dan Daur Ulang Plastik

  Balinetizen.com, Tabanan Desa Selemadeg, yang dikenal dengan tanahnya yang subur,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories