Balinetizen.com, Batu Bara
Memberikan sarana hiburan masyarakat, berupa kegiatan Pasar Malam, bagi Umat Muslim yang tengah menunaikan Ibadah Puasa Ramadhabn 1444 H, patut saja diapreasi.
Yang salah itu, jika sarana hiburan itu ‘dinodai’ dengan suguhan permainan ketangkasan yang diduga beraroma perjudian.
Dampaknya, sangat jelas tidak mengedukasi tetapi justru merangsang dan memicu masyarakat untuk berbuat sesuatu kegiatan yang melanggar hukum maupun dari aspek ajaran Islam.
Sorotan publik, terkait dibukanya permainan ketangkasan di Pasar Malam yang ada di Lapangan Sei bejangkar alias berhadapan dengan Kantor Pos Polisi Lalu lintas Sei bejangkar Batu Bara , sangat pantas diberi kartu ‘kuning’ dan diawasi ketat pihak berkompeten terhadap Pengelola usaha.
Kini, apapun dalihnya, praktek ketangkasan itu sama halnya memberikan ruang masyarakat untuk mengikuti permainan ala judi itu karena tertarik ingin mendapatkan hadiah-hadiah menarik meskipun itu memaksakan diri merogoh isi dompet.
Kepada pihak kepolisian Polres Batu Bara menindak tegas dan menangkap pengusaha pasar malam pelaku usaha berkedok hiburan tetapi banyak arena perjudian Ketangkasan yang di dalam , beberapa warga mengeluh dan menyoroti adanya sisipan permainan ketangkasan ini karena akan khawatir akan berdampak kepada anak-anaknya.
Betapa tidak, hasil pantauan Pasar Malam, Sabtu malam 28 Februari 2026, tampak jelas ketangkasan ini melenceng dari segi hiburan gegara ada unsur judinya.
Seperti, permainan gelang-gelang , roda putar yang memantik ketertarikan para pengunjung untuk bermain.
Tentu, harus membayar lebih dulu sebelum mencoba memasukkan gelang-gelang ke dalam hadiah yang dipilih dengan cara di melemparkan gelang gelang tersebut.
Warga berharap, kiranya aparat kepolisian Polres Batu Bara untuk segera memberantas dan melakukan action nyata di lapangan dan menutup Pasar malam tersebut.
“Kalau memang ada barang bukti, yah harus ditindaki dan diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” Faisal.
(Herman Manurung)

