Balinetizen.com, Buleleng
Tiada hari tanpa memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Komitmen ini serasa terpatri di jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. Terbukti dalam kurun waktu satu bulan, kembali tim bhayangkara Goak Poleng Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap dan menciduk 11 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Waka Polres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika saat menggelar pers rilis pada Rabu (27/5/2025) di Mapolres Buleleng.
Ke 11 orang pelaku tersebut diantaranya berinisial SD, KL, KM, PA, DD, SR, BA, UJ, SN dan RM.
Kronologis pengungkapan berawal penangkapan pelaku di Desa Bondalem pada Kamis (8/5). Tim berhasil mengamankan pria berinisial SD (39) dengan barang bukti sabu seberat 0,33 gram netto.
Dari keterangannya, SD mengaku mendapatkan barang sabu dari temannya bernama Made Esa berasal dari Denpasar. “Mereka ini sering bertransaksi menggunakan sistem tempel,” ucap Waka Polres Kompol Ari Herawan
Selanjutnya dari Desa Bondalem, polisi
menyasar ke Desa Lokapaksa, pada Jumat (9/5). Dalam penggerebegan berhasil menciduk tiga orang pelaku yakni KL (46), KM (40), dan PA (31). Barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket sabu dan seperangkat alat hisap. Dan dari hasil penyelidikan menunjukkan KM menyuruh PA mengambil barang dari seseorang bernama Ulik Sondah di Desa Sidetapa.
Sementara itu, di Denpasar, polisi menciduk DD (28), DPO yang terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 9,14 gram netto. DD sebelumnya menjual barang tersebut kepada tersangka lain bernama Putra. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu.
Dalam kasus lainnya, seorang tersangka bernama SR (45) ditangkap dini hari di kos Batubulan, Gianyar, setelah buron karena menjual sabu ke tersangka Catur. Dalam hal ini, SR sempat menyembunyikan sabu dalam pipet plastik dan mengaku meletakkan barang pesanan di pinggir jalan sesuai perintah pembeli.
Tidak cukup sampai disana, polisi kembali melakukan penangkapan pada (12/5) di Banyuning dengan tersangka berinisial BA (36) dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram netto. Dalam keterangannya, BA mengaku barang sabu diperoleh dari Ajiman asal Desa Pegayaman.
Selanjutnya penangkapan terjadi pada Jumat (23/5), ketika Sat Res Narkoba menggerebeg rumah di Desa Cempaga dan menangkap tiga orang tersangka berinisial UJ (41), pacarnya SN (20), dan RM (43). Mereka ditemukan tengah menguasai sabu seberat 1,63 gram netto beserta timbangan digital dan alat pengisap. “UJ ini diduga sebagai otak dari transaksi sabu,” jelasnya.
Pemburuan terus berlangsung, dan pada Kamis (15/5), polisi menggerebeg rumah DN (27) di Desa Sidetapa. Diduga DN ini sebagai pengedar yang kerap menyuplai sabu dari seseorang bernama Lanok. Barang bukti yang ditemukan berupa timbangan digital dan belasan alat isap.
Atas perbuatannya, para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda miliaran rupiah. GS

