Polres Buleleng Resmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan, Call Center 110 Siap Terima Laporan

0
182

 

Balinetizen.com, Buleleng

Sebagai respons atas meningkatnya laporan penipuan terkait perumahan, Polres Buleleng secara resmi meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang Terintegrasi dengan Call Center 110, bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dengan dibentuknya Posko Aduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menyuarakan keluhannya, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya iklim perumahan yang sehat dan bebas dari praktek penipuan.

Peresmian Posko Aduan ini dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, dengan dihadiri oleh tamu kehormatan Brigjen Pol Budi Satria selaku Direktur Pengendalian Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI.

Dalam sambutannya Brigjen Budi menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Kementerian PKP RI di Buleleng merupakan bagian dari instruksi langsung Menteri PKP RI, guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait perumahan yang dinilai merugikan warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

“Selama satu minggu terakhir, kami telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan salah satu diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan,” tegasnya.

Iapun menyebut pembentukan Posko Aduan adalah merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap aduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta mencegah semakin meluasnya praktek penipuan oleh oknum pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan Posko Aduan yang dikelola oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini, terbuka bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat janji-janji fiktif dari pengembang perumahan.

“Banyak warga yang menjadi korban, sudah membayar lunas rumah mereka. Namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang menjadi korban pengembang bodong. Dengan adanya hal itu, Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jadi masyarakat bisa datang langsung ke Posko, atau cukup menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” pungkasnya. GS

Baca Juga :  Sekda Badung Pimpin Tim Kabupaten Pantau Pemungutan Suara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here