Balinetizen.com, Jembrana
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk IKH (31), terduga pelaku pencurian tas berisi uang tunai Rp.19 juta. Warga Kecamatan Negara diamankan di rumahnya pada Selasa, 26 Agustus 2025 malam.
Dari informasi terduga pelaku IKH melakukan aksinya pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00. Residivis kasus pencurian ini mengambil tas dari dalam mobil pickup saat korban tertidur.
Korban memilih beristirahat tidur di dalam mobilnya lantaran kelelahan. Dan saat terbangun korban mendapati tas berisi uang Rp.19 juta telah raib.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya menjelaskan, modus pelaku mengambil tas abu-abu milik korban melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka saat korban tertidur.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tas hasil curian, dompet dan kartu identitas milik korban. “Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku beraksi,” ujarnya.
Terduga pelaku, kata dia, mengakui perbuatannya. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. (Komang Tole)
