Polres Jembrana Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Enam Orang Diamankan

0
55

 

Balinetizen.com, Jembrana

Polres Jembrana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang berinisial IA, AR, SA, DBKPP dan S serta S diamankan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta M Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana, Kamis (22/10/2026) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Lima lokasi yang menjadi tempat pengungkapan yakni SPBU 54.822.02 di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya; di Jalan Ratna, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara dan di Kecamatan Jembrana yakni satu lokasi di Desa Yeh Kuning dan dua lokasi di Desa Air Kuning.

Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite berulang kali menggunakan beberapa kode batang (barcode) dan kemudian menyedot BBM dari tangki kendaraan untuk ditampung dalam jeriken atau botol plastik. “BBM tersebut kemudian dijual kembali melalui media sosial dan warung menggunakan mesin Pertamini,” ujarnya.

Menurutnya pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di SPBU 54.822.02, Gilimanuk. Petugas mendapati seorang pria berinisial IA diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan beberapa barcode. BBM yang dibeli menggunakan kendaraan Toyota KF40 Super Short kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pertalite tersebut diduga dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.500 per liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita mobil yang digunakan, sejumlah barcode BBM bersubsidi, lima jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite sekitar 150 liter, serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Cheery.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Bentuk Sistem SP4N guna Tingkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik

Petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Chevrolet, mesin pompa penyedot minyak, dan beberapa jeriken berisi solar yang turut ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (16/10/2026) di Jalan Ratna , Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan kembali Pertalite di tengah kelangkaan BBM yang terjadi di wilayah Bali, khususnya Jembrana.

“Anggota kami kemudian melakukan patroli siber dan menemukan unggahan akun Facebook bernama “ICHI OCHA” yang menawarkan BBM dengan mencantumkan nomor telepon untuk dihubungi,” ujarnya.

Dari penelusuran tersebut, petugas mendapati dua orang berinisial AR dan SA yang diduga menjual Pertalite dalam kemasan botol plastik. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua botol berkapasitas 1,5 liter, satu botol berkapasitas lima liter berisi Pertalite, selang bening, dua sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai Rp450.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM jenis pertalite tersebut ditawarkan melalui Facebook seharga Rp.70.000 untuk kemasan 1,5 liter.

Pengungkapan berikutnya pada Selasa (20/10/2026) di tiga lokasinya di Kecamatan Jembrana yakni di Desa Yeh Kuning dan dua lokasi di Desa Air Kuning. Di Desa Yeh Kuning, petugas mendapati seorang pemilik warung berinisial DBKPP diduga menjual Pertalite menggunakan mesin Pertamini ditengah kelangkaan BBM.

Sementara di Desa Air Kuning, terduga pelaku berinisial S diduga menjual Pertalite yang diperoleh dari SPBN Pengambengan dengan memanfaatkan surat rekomendasi nelayan yang dikumpulkan dari tetangganya yang berprofesi sebagai nelayan. Terduga pelaku lainnya yang juga berinisial S kedapatan menjual BBM jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan di tiga lokasi yakni di Desa Yeh Kuning dan Desa Air Kuning, polisi menyita lima jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, tiga botol plastik berkapasitas 1,5 liter berisi Pertalite, serta satu surat rekomendasi yang berkaitan dengan pembelian BBM.

Baca Juga :  Nyamar Jadi Pembeli, Kapolres Jembrana Bekuk Pencuri Motor Harley Davidson

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menambahkan penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti.

Pihaknya juga telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam keterangan penanganan perkara. “Kami selanjutnya berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina serta melanjutkan pendalaman untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here