Balinetizen.com, Denpasar
Ada yang janggal dalam pengaduan yang mengatasnamakan Tim Pembela Administrasi Pertanahan, tim kuasa hukum I Made Daging, di Polda Bali. Advokat I Made Ariel Suardana mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membuat dan mengajukan pengaduan tersebut.
Persoalan ini diungkapkan Ariel saat menjalani klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia membantah bahwa pengaduan tertanggal 16 Oktober 2026 tersebut dibuat oleh timnya.
Ariel bahkan menyatakan telah membuat surat pernyataan pencabutan terhadap pengaduan yang disebut mengatasnamakan dirinya dan ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
“Pengaduan itu mengatasnamakan Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Saya tidak mengetahui siapa yang membuatnya dan kami membantah bahwa pengaduan tersebut dibuat oleh tim kami,” demikian inti keterangan Ariel.
Munculnya pengaduan tersebut menyisakan pertanyaan: siapa yang membuat dan mengajukannya, serta atas dasar apa nama tim kuasa hukum Made Daging dicantumkan?
Ariel meminta persoalan itu ditelusuri agar asal-usul dokumen dan pihak yang mengajukannya menjadi jelas. Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak mengetahui asal-usul pengaduan tersebut.
Selain mempersoalkan pengaduan yang mengatasnamakan timnya, Ariel menjalani klarifikasi terkait dugaan kendala pelayanan pelaporan dan sejumlah hal yang dipertanyakannya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging.
Tim kuasa hukum tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.10 WITA. Pemeriksaan oleh penyidik Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) berlangsung kurang lebih empat jam.
Usai pemeriksaan, Ariel mengatakan terdapat dua persoalan utama yang disampaikan kepada Propam, yakni dugaan kendala pelayanan saat hendak membuat laporan dan sejumlah hal yang dipertanyakannya dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Menurut Ariel, timnya sebelumnya berupaya membuat laporan ketika Made Daging masih menjalani penahanan.
Pada 21 September 2026, pihaknya mengirimkan surat permohonan setelah berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali. Namun, saat mendatangi Ditreskrimum pada 22 September 2026, upaya pelaporan menggunakan surat kuasa disebut tidak dapat diproses karena Made Daging tidak dihadirkan secara langsung.
Tim kuasa hukum kemudian kembali mendatangi Ditreskrimum pada 2 Oktober 2026. Ariel mengatakan petugas saat itu hanya menerima dokumen yang dibawa tanpa menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Ia juga mempersoalkan surat Ditreskrimsus tertanggal 5 Oktober 2026 yang, menurut penilaiannya, menyatakan kesediaan memfasilitasi pelaporan, tetapi sekaligus menyebut Made Daging tidak dapat dihadirkan ke Ditreskrimum untuk kepentingan tersebut.
Pertanyakan Penanganan Perkara
Ariel turut mempertanyakan penanganan perkara yang menurut penilaiannya berkaitan dengan ranah pidana umum, tetapi ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Ia juga menyoroti munculnya perkara dugaan surat palsu setelah perkara sebelumnya yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dihentikan.
“Yang kami pertanyakan, mengapa perkara yang menurut kami masuk ranah pidana umum ditangani Krimsus? Kemudian, mengapa setelah perkara sebelumnya dihentikan muncul perkara lain terkait dugaan surat palsu? Hal-hal ini perlu dijelaskan dan diperiksa untuk memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai,” ujar Ariel.
Ia berharap Propam memeriksa seluruh keberatan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ariel juga menyebut lima personel kepolisian yang menurutnya berkaitan dengan proses pelayanan pelaporan, yakni Sulhadi, Sulfi Ansor Kholik, Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Sumadi.
Menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa kendala pelaporan berkaitan dengan perintah atasan yang disebut mengarah kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo. Keterangan tersebut masih merupakan klaim Ariel dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Minta Propam Transparan
Ariel berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dirinya sebagai pelapor, tetapi juga menggali keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pelayanan di Ditreskrimum.
Ia juga meminta perkembangan penanganan pengaduannya disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Saya berharap Propam bekerja secara profesional dan transparan. Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan pelayanan hukum. Karena itu, perkembangan penanganan laporan juga harus disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP,” katanya.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Ariel mengaku tetap memberikan kepercayaan kepada Propam Polda Bali untuk memeriksa pengaduan tersebut secara profesional. Ia juga menyatakan siap mendampingi apabila tim kuasa hukum maupun keluarga Made Daging dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan mengenai siapa pihak yang membuat dan mengajukan pengaduan tertanggal 16 Oktober 2026 yang dipersoalkan Ariel. Belum ada pula keterangan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, maupun Propam Polda Bali mengenai asal-usul pengaduan tersebut dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Identitas pembuat pengaduan, dasar pencantuman nama tim kuasa hukum, serta proses penanganannya masih perlu ditelusuri untuk memperoleh kejelasan. Siapa sebenarnya pihak di balik pengaduan yang mengatasnamakan tim kuasa hukum Made Daging?
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

