Polres Jembrana Ungkap Kasus Penipuan Proposal Fiktif

0
230

Balinetizen.com, Jembrana 

Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memohon bantuan dana untuk perbaikan salah satu pura di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Terduga pelaku berinisial KBS (45) dari Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian diamankan setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Selain itu juga diamankan proposal fiktif yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya saat ekspos kasus, Senin (12/5/2025) mengatakan, bahwa pada hari Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku KBS mendatangi rumah korban FE (41) di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

Pelaku datang dengan berpakaian adat Bali sambil membawa proposal berisi catatan sumbangan dana punia. Proposal itu selanjutnya disodorkan kepada korban.

“Kepada korban FE, pelaku KBS mengaku sebagai panitia penggalian dana punia salah satu pura di Malang, Jawa Timur,” terang Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Putu Budi Arnaya.

Melihat proposal yang berisi catatan sumbangan dana, kata Kapolres, korban kemudian membantu dengan memberikan sumbangan sebesar Rp.300 ribu. Setelah menerima uang, pelaku langsung pergi ke arah timur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

“Modusnya pelaku sengaja membawa proposal berisi catatan bantuan dana punia untuk memikat agar korban mau memberikan sumbangan berupa uang,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah korban melakukan penelusuran dan diketahui proposal penggalian sumbangan dana untuk pura di Malang adalah fiktif. “Hari itu juga pelaku KBS diamankan di tempat kosnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolres Jembrana, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku melakukannya karena faktor ekonomi. Masih kita kembangkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan di Kota Sorong Masih Tutup

Pelaku KBS dipersangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) bulan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati kepada setiap orang yang datang untuk meminta sumbangan. Seperti menanyakan apakah sudah membawa surat ijin dari Kepala Desa/Lurah, Klian Banjar atau Kepala Lingkungan, ketua RT/RW dan kemudian mengecek keabsahan surat proposal. Dan jika ada kejanggalan atau indikasi pungutan liar segera laporkan ke nomor pengaduan Polri 110. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here