Polsek Densel Bekuk Pencuri Seng Bondex Senilai Rp7 Juta

0
276

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 17 lembar seng Bondex warna silver milik warga, yang terjadi di wilayah Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 73 / V / 2025 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI tertanggal 1 Mei 2025, yang dilaporkan oleh korban bernama Adi Rohadi (46), warga Jalan A. Yani, Gang Empu Bradah, Desa Peguyangan, Denpasar Utara.

Kejadian bermula saat korban mengecek proyek renovasi pembuatan garasi miliknya di Jalan Pulau Bungin, Gang Borju, Pedungan, pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA. Saat berada di lokasi, korban menyadari bahwa 17 lembar atap seng Bondex yang sebelumnya disimpan di area proyek telah hilang. Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial:

D.P. (44), asal Banyuwangi, tinggal di Jalan Taman Pancing Barat, Pemogan, Denpasar Selatan.

A.H. (43), warga Denpasar, tinggal di Jalan Nusa Kambangan, Gang Dahlia No.6 A, Dauh Puri, Denpasar Barat.

“Pelaku mengakui telah mengambil 17 lembar seng Bondex dari proyek korban pada 30 April 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. Aksi pencurian telah direncanakan sebelumnya dengan tujuan untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar , AKP I Ketut Sukadi, di Denpasar Minggu (11/5/2025).

Mereka, jelasnya, menjual seng tersebut seharga Rp 250 ribu per lembar dan memperoleh uang muka sebesar Rp 1 juta dari total penjualan.

Baca Juga :  Gubernur Koster Wacanakan Genjot Pertanian, Srikandi NasDem Tjok Rosa: Harus Lebih Serius Bantu dan Dampingi Petani

“Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima Rp 500 ribu,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui seng curian berada di sebuah gudang milik seseorang bernama Pak Junaedi di Jalan Bina Kusuma, Ubung. Dari keterangan Pak Junaedi, seng tersebut dibeli dari dua orang penjual bernama Hari dan Dedi alias Dodik.

Tim Opsnal kemudian mengamankan pelaku A.H. di rumah Pak Junaedi. Berdasarkan pengakuan A.H., pelaku D.P. berada di warung angkringan miliknya di Jalan Taman Pancing, Pemogan. Keduanya lalu diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil pick up Nopol D 8146 VT yang digunakan untuk mengangkut seng dan 17 lembar seng Bondex warna silver

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindak kriminal. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here