Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret Jalan Kunti I, Kerugian Rp37 Juta

0
176

Balinetizen.com, Badung –

 

Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (18/12/2025) malam.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari aksi cepat korban yang sempat mengejar pelaku, serta peran aktif warga sekitar yang segera memberikan informasi kepada petugas kepolisian.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/155/XII/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI. Atas perintah Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Peristiwa jambret dialami oleh seorang warga negara India berinisial MTR, yang saat itu bersama istrinya baru selesai makan di sebuah restoran di kawasan Jalan Kunti I. Sekitar pukul 22.30 Wita, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba merampas kalung dan liontin emas yang dikenakan istri korban, lalu melarikan diri.

Mengetahui kejadian tersebut, korban sempat melakukan pengejaran sambil meminta bantuan warga sekitar. Akibat kejadian itu, korban kehilangan perhiasan emas seberat kurang lebih 20 gram, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp37 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, rekaman CCTV, serta informasi dari warga sekitar, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Tidak berselang lama, dua terduga pelaku masing-masing berinisial KR dan IKR berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, beberapa potong jaket, dua buah tas, serta plat nomor palsu yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga :  Sukses Immigration On Shipping: Rekor Dicapai Imigrasi Denpasar 97 Negara, 158 Miliar PNBP

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memastikan perkara ditangani hingga tuntas.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here