Balinetizen.com, Denpasar
Pekerjaan rumah (PR) bagi anggota DPR dan DPD daerah pemilihan Bali di dalam Memperjuangan Perimbangan Keuangan Pusat dari sektor Industri Pariwisata dan Kebijakan Re sentralisasi.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik, Jumat 4 Juni 2025 menanggapi besaran pendapatan daerah Bali dari industri pariwisata.
Menurutnya, pernyataan politis Gubernur Bali Wayan Koster “ditumpang-tindihkan” dengan pernyataan teknokratis soal uang insentif dari industri pariwisata.
“Sayangnya, pernyataan teknokratis tanpa data statistik yang memadai dan sahih, dengan ulasan yang akurat (dari sisi keilmuan),” katanya.
Contoh lain, isu tentang besarnya sumbangan Bali dalam menghasilkan devisa. Timbul pernyataan politis, Bali penghasil devisa besar dari Pariwisata perlu dapat perlakuan adil dalam pertimbangan keuangan.
Dikatakan, pernyataan gubernur Koster tanpa didukung oleh data teknokratis, pendapatan negara yang diterima dari industri pariwisata: PPH Badan, PPH Karyawan, Pajak Hotel dan Restoran dan pendapatan daerah lainnya dari industri pariwisata.
Menurutnya, pendapatan negara dan daerah Bali yang berasal dari industri pariwisata dibandingkan dengan dana transfer daerah dari Pusat ke Bali.
“Jika transfer daerah lebih kecil dari pendapatan negara di atas, sangat pantas Bali menuntut rasa keadilan. Jika datanya tidak ada, secara politik kita menuntut rasa keadilan, rasanya “nyaplir”,” katanya.
Dikatakan, Tuntutan politis tentang pembagian hasil devisa, berangkat dari “back mind”, negara menerima semua hasil devisa itu. Tetapi faktanya, sebagian besar hasil devisa itu dipegang oleh para pelaku industri pariwisata. Hak negara sebatas pajak dan pungutan lainnya, yang menjadi pendapatan negara.
“Inilah PR dari anggota DPR dan DPD untuk melakukan perhitungan ini, untuk bisa menjadi dasar dalam merevisi UU Perimbangan Keuangan, dengan memasukkan komponen sumber daya budaya, tidak sebatas sumber daya alam dalam penghitungan formula perimbangan keuangan,” katanya.
Dikatakan, publik menunggu kerja politik DPR dan DPD, dalam isu: perimbangan keuangan, resentralisasi kebijakan dalam UU Cipta Kerja tahun 2022 yang sangat merugikan kepentingan daerah.
“UU Cipta Kerja 2022 sarat kontroversi, resentralisasi yang merugikan kebijakan desentralisasi dan mengingkari keputusan politik Otonomi Daerah yang merupakan amanat reformasi,” kata Jro Gde Sudibya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

