Praktisi Hukum Desak Pemerintah Tak Perpanjang Pemberlakuan PPKM

0
599

 

Balinetizen.com, Denpasar

Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diinisiasi sejumlah praktisi hukum memberikan apresiasi terhadap aturan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sampai tanggal 25 Juli 2021 dan berharap aturan ini tidak lagi dilakukan perpanjangan namun diharapkan masyarakat tetap mematuhi prokes yang ada.

“Kami berharap PPKM Level 4 menjadi yang terakhir diberlakukan mengingat efektivitasnyapun belum menjadi tolak ukur keberhasilan dalam menangani pandemi ini, terbukti kasus terkonfirmasi per hari ini (23/7) sebanyak 1.407 orang (1.142 orang melalui Transmisi Lokal, 253 PPDN dan 12 PPLN) dan Sembuh sebanyak 686 orang dan 32 pasien meninggal dunia,” kata I Kadek Duarsa, SH, MH., Koordinator Posko Pengaduan Masyarakat akibat PPKM di Denpasar, Jum’at (3/7/2021).

Terpenting menurut kami adalah bagaimana pemerintah fokus dalam memprioritaskan pelayanan fasilitas kesehatan untuk masyarakat, baik dari segi obat-obatan, tenaga kesehatan maupun ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit sehingga pasien-pasien Covid-19 dapat tertangani dengan cepat.

“Serta bagaimana mencari solusi yang menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan oksigen yang semakin menipis, karena tren yang terjadi adalah pasokan oksigen di beberapa rumah sakit stocknya habis,” terang Duarsa.

Sedangkan pengaduan yang masuk yang masuk masih berkenaan dengan urusan dengan kredit perbankan dan pinjaman online yang diakibatkan karena jobless atau tidak bekerja akibat bangkrutnya perusahaan tempat bekerja ataupun di-PHK. Pihaknya menghimbau untuk para penagih hutang (debt collector) agar melakukan upaya-upaya proses penagihan yang lebih humanis dan persuasif.

Meskipun demikian, Pihaknya memberikan apresiasi juga kepada seluruh masyarakat Bali yang tidak bergejolak atau melakukan aksi demo seperti yang terjadi dibeberapa tempat di Indonesia akibat pemberlakuan PPKM ini karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan,” tutur Duarsa.

Baca Juga :  JNE Tebar Semangat Silaturahmi dan Kebahagiaan Lewat Halal Bihalal Nasional

Berkenaan dengan itu semua pihaknya juga menunjukkan keprihatinan mendalam berkaitan dengan ekonomi masyarakat yang turun akibat pandemi ini dan berharap kedepan PPKM apapun levelnya ini tidak di jalankan secara ekstrim dimasyarakat, artinya masyarakat tetap diberikan ruang untuk bisa mengais rejeki asal sesuai dengan protokol kesehatan, karena faktanya sangat banyak masyarakat bawah yang bekerja hari ini untuk makan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya untuk hari ini saja. (HD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here