Balinetizen.com, Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, Senin (9/2/2026).
Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan status hukum I Made Daging sebagai tersangka yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hakim Tunggal Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali telah memenuhi syarat formal dan prosedural sebagaimana diatur dalam hukum.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dan dinyatakan sah serta tidak melanggar hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal menegaskan bahwa Termohon telah menjalankan proses penetapan tersangka sesuai ketentuan, mulai dari dasar hukum pasal yang disangkakan, kewenangan penyidik, hingga pemenuhan minimal dua alat bukti permulaan.
“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Ketut Somanasa saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyebut, tidak ditemukan satu pun alat bukti dari pihak Pemohon yang dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Termohon dalam proses penetapan tersangka.
“Tidak ada satu pun alat bukti surat yang dapat membuktikan adanya tindak melawan hukum yang dilakukan Termohon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai pasal pidana yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, kewenangan praperadilan hanya terbatas pada pengujian prosedur penetapan tersangka dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika hakim praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut, akan berdampak pada penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan menerima putusan hakim, meski tetap memberikan sejumlah catatan.
Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), mengatakan pihaknya akan membuktikan argumentasi hukum tersebut pada tahap pokok perkara di pengadilan.
“Kita tinggal menunggu kapan perkara ini dibawa ke pengadilan. Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan akan diuji secara terbuka dalam sidang pokok perkara,” ujarnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

