Balinetizen.com, DenpasarÂ
Aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan seorang pria berinisial FO (34), asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan inisial KZA, saat itu tengah berjalan kaki pulang dari tempat bimbingan belajar. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku yang menggunakan atribut ojek daring menghampiri korban dan mengajak naik ke sepeda motor. Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Usai kejadian, korban dibawa ke wilayah Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar Barat, sebelum kemudian kembali ke rumah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta saksi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), teridentifikasi seseorang yang diduga sebagai pelaku menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DK 3007 IT, mengenakan jaket dan helm ojek daring.
“Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku sedang mengambil pesanan di sekitar Jalan Pulau Tarakan,” kata seorang petugas yang menangani perkara tersebut.
Petugas lalu mengamankan FO dan membawanya ke Mapolresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti guna mendukung proses penyidikan, antara lain: satu helai pakaian korban, satu set pakaian milik terduga pelaku (jaket ojek daring, baju, dan celana), satu unit helm ojek daring, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan pelat nomor DK 3007 IT.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis. Petugas memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan mental.
Adapun motif dugaan pencabulan masih dalam penyelidikan. Namun, dari keterangan awal, pelaku mengaku terdorong oleh hawa nafsu. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, FO disangkakan melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menambah daftar peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak, terutama di ruang publik.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

