Protes Keras Tim Hukum Kakanwil BPN Bali atas Absennya Polda Bali di Sidang Praperadilan, Made Ariel Suardana : Pengadilan Tuhan Pasti Takut!

0
320

Ket foto : Tim Kuasa Hukum Kepala BPN Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika dan Made Ariel Suardana

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kekecewaan mendalam menyelimuti tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging. Pihak termohon, yakni Polda Bali, mangkir tanpa alasan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (23/1/2026).

Ketidakhadiran pihak kepolisian ini dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan dan mencederai semangat reformasi Polri.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Ketut Somanasa, seharusnya menjadi agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Made Daging. Namun, akibat absennya termohon, hakim terpaksa menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Made ”Ariel” Suardana, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah terpenuhi. 5 Januari 2026: Permohonan praperadilan didaftarkan, 7 Januari 2026: Nomor perkara resmi diterbitkan dan 13 Januari 2026: Surat panggilan sidang telah diterima oleh pihak Polda Bali.

“Ada kurun waktu 10 hari bagi termohon untuk berkoordinasi dan hadir. Namun kenyataannya mereka tidak datang. Ini sangat mengecewakan,” ujar Gede Pasek Suardika di PN Denpasar, Jumat 23 Januari 2026.

Gede Pasek menilai alasan penundaan ini tidak sejalan dengan semangat KUHP baru yang menuntut efisiensi waktu dalam praperadilan agar tenggat tujuh hari kerja bisa berjalan maksimal. Ia juga mempertanyakan “sandiwara” apa yang sedang dimainkan di balik proses hukum ini.

Selain masalah kehadiran, tim hukum menyoroti adanya dugaan tebang pilih atau perlakuan berbeda dalam penanganan kasus.

“Di sisi lain, laporan tanggal 5, tanggal 7 sudah keluar sprindik untuk kasus lain dengan alat bukti yang sama. Orang-orang BPN diperiksa setiap hari, dipercepat. Ini cara yang tidak fair,” tegas Pasek.

Baca Juga :  Masyarakat Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Koster Telah Meringankan Pajak PKB dan BBNKB

Tim kuasa hukum menilai tindakan tidak hadir tanpa surat pemberitahuan resmi adalah sikap yang arogan. Mereka pun mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak terkait jika praktik seperti ini terus berlanjut.

“Panggilan pengadilan saja tidak dihormati. Jangan merasa berkuasa sendiri. Kalau dipanggil pengadilan dia tidak takut, tapi kalau dipanggil Tuhan, itu pasti tidak bisa dihindari,” tambah Made Ariel Suardana.

Kasus praperadilan yang diajukan oleh Kakanwil BPN Bali ini kini menjadi sorotan publik, menanti sejauh mana kepatuhan hukum dari institusi penegak hukum di Bali dalam menghadapi gugatan warga negara.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here