Balinetizen.com, Badung
Proyek penataan kawasan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) hingga ke Cemagi senilai Rp 249 miliar mendapat perhatian banyak pihak karena kualitas pengerjaannya dianggap kurang baik.
Viralnya gambar candi selamat datang yang tidak simetris di Pantai Legian, Kuta, Kabupaten Badung, menjadi sorotan dan pemicu olok-olok dari warganet. Polresta Denpasar telah memperketat pengawasan terhadap proyek ini.
Kanit Tipikor Polresta Denpasar, Putu Suta, mengungkapkan bahwa proyek ini masih dalam pengerjaan dan akan diaudit di akhir.
Kontrak pekerjaan renovasi Pantai Samigita, termasuk pembangunan gapura, dimulai pada 3 Mei 2023 dan direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745.
Pihak Konsultan Pengawas CV Bina Bwana Wisesa, yang mengawasi proyek ini, telah diingatkan oleh Dinas PUPR Badung untuk bekerja maksimal dan memperbaiki kesalahan. Dinas tersebut juga meminta agar bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk candi selamat datang yang tidak simetris, segera diganti.
Meskipun ada upaya perbaikan, beberapa bangunan yang tidak simetris tetap ditemukan, menunjukkan bahwa pengawasan belum optimal. Warga setempat berpendapat bahwa konsultan proyek sebaiknya diganti agar proyek ini berjalan dengan baik.
Dinas PUPR Badung dan Kejaksaan telah melakukan tindakan pendampingan dan peringatan terhadap penyedia dan konsultan pengawas. Proyek ini diharapkan akan berlangsung hingga 4 September 2023 sesuai kontrak.
Kadek Dwi Lantari dari Dinas PUPR Badung menegaskan bahwa perbaikan telah dilakukan tanpa biaya tambahan dari Pemkab Badung.
Namun, peran pengawas proyek dalam kasus ini belum dijelaskan dengan rinci. Upaya terus dilakukan untuk memastikan kualitas proyek yang memadai.
Pewarta : Tri Prasetyo

