PSEL Bali Dinilai Solusi Sampah, Ahli Ingatkan Pemerintah: Pembangunan Harus Sesuai Aturan Lingkungan

0
194

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali mendapat dukungan sebagai solusi mengatasi persoalan sampah.

Namun, proyek tersebut diminta tetap memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan perizinan agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo), Dr. Ketut Gede Dharma Putra, menegaskan pembangunan PSEL dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.200 ton sampah residu per hari memiliki dampak penting terhadap lingkungan sehingga wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Benoa, Denpasar, Jumat (31/7/2026).
Menurut Dharma, kapasitas pembakaran sampah PSEL Bali jauh berbeda dengan fasilitas pembakaran skala kecil. Untuk pembakaran sampah residu di bawah 50 ton per hari masih dapat menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun, kapasitas hingga 1.200 ton per hari mengharuskan proyek memenuhi persyaratan AMDAL.

“Kalau ada pabrik pengolahan sampah menjadi energi listrik yang membakar sampah 1.200 ton per hari, maka kategorinya memiliki dampak penting bagi lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perizinan pembangunan PSEL tidak dapat langsung dimulai dari penyusunan AMDAL. Tahapan pertama yang harus dipenuhi adalah kepastian status lahan serta kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat.

Apabila sistem PSEL memanfaatkan air laut untuk proses pendinginan, maka pengembang juga wajib mengurus PKKPR laut sebagai bagian dari persyaratan pemanfaatan ruang laut.
Setelah seluruh persyaratan tata ruang dipenuhi, proses AMDAL dilanjutkan melalui konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak maupun kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan.
Tahapan tersebut kemudian menghasilkan Persetujuan Lingkungan. Namun, menurut Dharma, proses legalitas belum berhenti sampai di sana.

Baca Juga :  Hari Terakhir Festival Wariga Usadha Siddhi Ditutup Workshop Usadha

Pembangunan PSEL juga wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Sertifikat Laik Operasional (SLO) sebelum fasilitas dapat dioperasikan.

Selain perizinan, aspek pengendalian emisi menjadi perhatian utama. Menurut Dharma, fasilitas pembakaran sampah harus mampu memenuhi baku mutu lingkungan melalui pengujian emisi secara berkala.

Ia menegaskan, apabila hasil pemantauan menunjukkan emisi melebihi ambang batas yang ditetapkan, operasional PSEL harus dihentikan sementara hingga sistem diperbaiki.

“Kalau kita temukan emisi yang keluar ini melebihi baku mutu lingkungan, maka kegiatan itu harus stop, berhenti untuk memperbaiki sistem yang ada di dalamnya,” tegasnya.

Dharma menyatakan mendukung pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi penanganan sampah di Bali. Namun, ia mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak dipaksakan tanpa memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Bali memerlukan PSEL ini, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati, memenuhi proses peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh dipaksakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan PSEL. Menurutnya, konsultasi publik, edukasi lingkungan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perlu dilaksanakan secara berkelanjutan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat sekitar sekaligus meminimalkan potensi dampak lingkungan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here