Balinetizen.com, Denpasar
Sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) menghadirkan momen menarik ketika saksi kunci, Adi Panca Saputra, muncul di pengadilan. Adi Panca Saputra tidak datang sendirian, melainkan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejadian ini menarik perhatian pengunjung sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam kesaksiannya, Adi Saputra mengungkapkan bahwa ia bekerja di bawah koordinasi Dr. Nyoman Putra Sastra, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Menariknya, Adi Saputra memberikan gambaran positif tentang karakter Putra Sastra, menyebutnya sebagai sosok baik dan berkomitmen dalam bekerja. Ironisnya, yang menjadi terdakwa adalah mantan pimpinannya sendiri.
“Selama bertugas dengan Putra Sastra, saya melihat bahwa terdakwa adalah orang yang baik dan berkomitmen. Dia sulit menolak perintah pimpinan, terutama dari Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud, Prof. Nyoman Gde Antara,” ujar Adi Saputra.
Adi Saputra juga menyoroti tekanan yang dialami Putra Sastra selama bekerja pada saat penerimaan mahasiswa baru. Ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan siapa yang menekan, Adi Saputra dengan tegas menjawab, “Pak Nyoman Gde Antara.”
Meskipun begitu, penyebab Adi Saputra meminta perlindungan dari LPSK tidak dibahas secara detail dalam sidang tersebut. Hakim menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah LPSK dan menjadi wewenang serta penilaian LPSK terkait perlindungan saksi.
“Faktanya, sekarang saksi berada di bawah perlindungan LPSK,” tegas hakim Putu Ayu Sudariasih, yang didampingi oleh hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
Sebelumnya, dakwaan mencuatkan percakapan melalui WhatsApp antara Prof. I Nyoman Gde Antara dengan Ketua Unit Sumber Daya Informasi Unud, yang juga Koordinator Pengolah Data Penerimaan Mahasiswa Baru, Dr. Nyoman Putra Sastra. Dalam percakapan tersebut, mereka membahas perubahan data mahasiswa yang diterima, termasuk perubahan nama melalui jalur penerimaan mahasiswa baru jalur belakang atau “titipan”. (Tri Prasetiyo)

