Rapat Pleno Bawaslu, Laporan Putu A Tidak Terbukti

0
334
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Muliawan ditemui seusai rapat pleno.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Bawaslu Jembrana menghentikan proses dugaan memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon) dengan terlapor Kepala Desa (Kades), Putu GD dan Sekretaris Desa HH, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo karena tidak terbukti.

Penghentian kasus dengan pelapor Putu A, warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya ini setelah Bawaslu Jembrana menggelar rapat pleno kajian, Senin (5/10). Rapat dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jembrana dipimpin Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.

“Dari hasil rapat pleno kajian, tiga pimpinan sepakat memutuskan bahwa laporan ini bukan pelanggaran” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Muliawan ditemui seusai rapat pleno.

Karena lanjutnya, dari hasil klarifikasi, baik terhadap tiga orang saksi dan dua orang terlapor serta pelapor dikaitkan dengan ketentuan undang-undang Pilkada maupun undang-undang lainnya yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang dilaporkan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga kita tidak merekomendasikan kemanapun. Proses penanganan dugaan pelanggaran Kades dan Sekdes Desa Yehsumbul dinyatakan dihentikan” tandasnya.

Dasar penghentian juga karena peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi di lapangan yakni memfasilitasi kegiatan kampanye paslon (pasangan calon) nomor urut 1.

“Dari keterangan para pihak, termasuk saksi tidak ada kegiatan memfasilitasi dalam bentuk apapun” ujar Pande.

Disamping itu kata Pande, bukti screenshoot yang diajukan pelapor sebagai bukti pendukung dan keterangan dari saksi-saksi juga tidak kuat karena tidak ada keterkaitan atau tidak nyambung.

“Hasil rapat pleno sudah kami sampaikan kepada pelapor” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Puti GD dan Sekdes HH, Desa Yehsumbul dilaporkan Putu A, warga Kelurahan Gilimanuk, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan memfasilitasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Kejadian ini terjadi pada 25 September 2020 lalu.

Baca Juga :  Bupati Badung dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Dalam laporannya, pelapor Putu A juga mengajukan dua warga Desa Yehsumbul, EI dan I sebagai saksi dan bukti dokumen screenshoot postingan adanya akun media sosial (medsos) Brodin Bali yang dishare melalui akun facebook (Fb) Fikri bersama Alfin Bayu.

Bawaslu Jembrana juga sempat memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap S, warga Yehsumbul karena namanya disebut oleh saksi maupun terlapor. (Komang Tole)

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here