Razia Kendaraan AJAP, Petugas Tilang Belasan “Travel Bodong”

0
159

 

Balinetizen.com, Jembrana

Tim gabungan melibatkan BPTD, Polri dan TNI, Senin (25/3)2024) malam menggelar razia kendaraan serangkaian Angkutan Lebaran 2024 di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kegiatan menyasar kendaraan angkutan jemput antar provinsi (AJAP yang belum berizin namun masih beroperasi. Hasilnya, petugas menilang belasan travel bodong alias belum berizin.

“Selama pelaksanaan, ada 19 kendaraan yang kita tindak tegas dengan tilang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini Senin (25/3/2024).

Menurutnya pemeriksaan serangkaian angkutan Lebaran 2024 ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan AJAP yang belum memiliki izin resmi. “Sebagian besar pelanggaran didominasi terkait kartu pengawasan (izin trayek),” terangnya.

Disebutnya seluruh kendaraan AJAP yang beroperasi di lalulintas Jawa-Bali semestinya sudah mengantongi izin trayek. Namun kenyataan di lapangan masih banyak yang menggunakan mobil pribadi atau plat hitam beroperasi sebagai kendaraan angkutan umum sehingga diberikan tindakan tilang.

“Ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kenyamanan penumpang. Karena kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, praktis penumpangnya juga tidak dijamin asuransi,” tegasnya.

Semua kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar Bali diminta agar melengkapi seluruh dokumen yang ditentukan. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang.

“Dokumen ini sangat penting bagi keselamatan penumpang. Karena ketika terlibat masalah lalu lintas, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan tidak mendapat jaminan seperti asuransi,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Bupati Suwirta Tinjau Pamsimas Desa Nyalian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here