RDP Evaluasi TP3SR, Komisi II DPRD Buleleng Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah Desa

0
43

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng, khususnya mengenai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3SR). Dan juga sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan TP3SR yang telah difasilitasi pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten Buleleng. Yangmana berdasarkan hasil evaluasi terhadap 58 desa penerima TP3SR, ditemukan 19 TP3SR belum berfungsi secara maksimal.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Wayan Masdana ini, dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, pada Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para Camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Ketua Komisi II, Wayan Masdana mengatakan, terdapat beberapa TP3SR yang dibangun di atas lahan milik pribadi dan bukan aset pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala dalam keberlanjutan pengelolaan sampah di desa.

“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TP3SR dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya, karena lokasi TP3SR berdiri di atas lahan pribadi. Sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, maka pengelolaan menjadi terganggu,” jelasnya.

Ia menilai, desa yang telah menerima fasilitas TP3SR seharusnya sudah mampu mengelola sampah secara lebih optimal. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan. Baik dari sisi legalitas lahan, kesiapan pengelola maupun sarana pendukung.

Dengan adanya hal itu, pihaknya di Komisi II telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna mencarikan solusi terhadap persoalan yang ada. Termasuk memastikan TP3SR yang telah terealisasi dapat kembali berfungsi optimal di masing-masing desa.

Selain itu, ujar Masdana, pihaknya di DPRD mendorong pemerintah daerah agar memperjelas komitmen desa penerima bantuan TP3SR ke depan.

Baca Juga :  Menko Marves ajak Huawei perkuat kolaborasi "smart future" hingga ET

“Dari 128 desa di Kabupaten Buleleng, saat ini baru 58 desa yang menerima fasilitas TP3SR. Sehingga masih banyak desa yang belum memperoleh bantuan serupa,” terangnya.

Lebih lanjut Masdana menyebut bahwa pihaknya di Komisi II menekankan pentingnya sosialisasi dan kesepakatan yang jelas kepada pemerintah desa penerima bantuan. Mulai dari kesiapan lahan, pengelola, pembinaan, hingga dukungan anggaran operasional.

“Kami juga menemukan beberapa TP3SR belum dilengkapi fasilitas, seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang, agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” ucapnya.

“Dan kami berharap juga, keberadaan TP3SR mampu mengurangi residu sampah yang dibuang ke TPA. Sehingga penanganan sampah di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ke depan, pihak Dewan Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong penanganan sampah yang lebih maksimal. Termasuk memfasilitasi kebutuhan desa, serta dukungan anggaran demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here