Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Sapi Dibekuk Polisi

0
181

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Pelaku pencurian sapi yang sempat meresahkan warga, akhirnya dibekuk. Pelaku Dewa Putu Yoga Artawan (23), asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana kini diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi pelaku beraksi di empat lokasi diantaranya, dua lokasi di Kecamatan Mendoyo yakni di Desa Delodbrawah dan Desa Penyaringan. Kemudian di Kecamatan Jembrana yakni di Kelurahan Dauhwaru dan Kelurahan Loloan Timur.

“Keempat korban mengetahui ternak sapinya hilang dalam waktu yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim didampingi Kanit 1, Ipda Ekky Nurwenda Putra saat ekpos kasus di Mapolres Jembrana, Senin (3/7/2023).

Tersangka kata dia, diamankan di rumahnya di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru pada hari Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 14.00.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. “Kasusnya masih kami mendalami karena masih banyak laporan sapi hilang yang kami terima,” pungkasnya.

Modus yang tersangka lakukan dengan cara mengambil tali kemudian menuntun sapi untuk dinaikan ke kendaraan pickup DK-8243-UI milik tersangka. “Sebelum dijual sapi hasil curian diikat di persawahan tidak jauh dari rumah tersangka,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Aldi Taher, Julia Vio, dan DJ Ronny dalam Grup 3Rasa Siap Goyang Mamuju di Perayaan HUT Bhayangkara ke-79

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here