Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Polresta Denpasar Rilis Pengungkapan 28 Kasus 4C

0
32

Balinetizen.com, Denpasar

 

Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran merilis hasil pengungkapan tindak pidana 4C selama bulan Mei 2026 dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/5/2026). Sebanyak 28 kasus kriminal berhasil diungkap dengan total 34 tersangka diamankan.

“Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian biasa (cusa),” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H
., Senin (25/5).

Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. merinci kasus yang berhasil diungkap yakni 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka laki-laki, 6 kasus curat dengan 9 tersangka terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan, 1 kasus curas dengan 1 tersangka laki-laki, serta 9 kasus cusa dengan 10 tersangka laki-laki.

‘Total keseluruhan terdapat 28 kasus dengan 34 tersangka yang seluruhnya telah diamankan aparat kepolisian,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan residivis kasus curanmor bernama Edi Siswanto (42), warga Jember, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di depan toko antik di Jalan Gunung Atena Nomor 54, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 30 April 2026.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung. Polisi menyebut Edi merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa di Polresta Denpasar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor, telepon genggam, senjata tajam, helm, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok hingga tabung gas.

Baca Juga :  Presiden larang menteri keluar negeri kecuali Menlu saat PPKM darurat

Adapun kendaraan yang diamankan meliputi Honda Beat, Yamaha NMax, Honda Scoopy, Yamaha Freego, dan Honda Vario. Polisi juga menyita iPhone 11, iPhone 16 Pro, HP Xiaomi, serta beberapa barang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas 4C demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here