Resort Detiga Neano Bugbug Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

0
158

 

Balinetizen.com, Denpasar-

Aksi pengerusakan dan pembakaran di Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem, berbuntut panjang. Sebelumnya pihak Polda Bali telah menetapkan 9 tersangka pengerusakan, kini bertambah 4 tersangka lagi termasuk di dalamnya seorang berstatus pelajar.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan penetapan 4 tersangka baru ini dilakukan pada Senin tanggal (11/9/2023) setelah pemeriksaan 6 orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada Rabu, (30/8/2023).

“Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Jansen dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kami meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali,” tutup Kabid Humas Jansen.

Diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat orang disebut memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Inisial mereka adalah IKA, IWM, GA, PS.

Sedangkan lima tersangka lainnya memenuhi Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Lepaskan Train Set LRT Ke-31, Menko Luhut: Bangsa Kita Mampu Menyelesaikan Isu Transportasinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here