Revisi Perda Penyertaan Modal Daerah Berjalan Mulus, Ini Tindak Lanjut DPRD Bali

0
437
I Kade Darma Susila, Wakil Koordinator Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah usai menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Jumat (13/3/2020).

Balinetizen.com, Denpasar-

 

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Jumat (13/3/2020). Dalam kesempatan ini dibacakan tanggapan DPRD Bali terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah. Tanggapan Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila.
Susila mengungkapkan Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah.
Sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah,” ujar Susila.
Untuk penyempurnaan Ranperda Penyertaan Daerah dari aspek teknis penyusunan dan substansi, Dewan akan menindaklanjut. Terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan.

Terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan, Dewan memberikan tanggapannya. Terhadap penanaman modal daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019.
Lalu terhadap 2 (dua) perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan. Sementara terhadap penanaman modal daerah pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI
“Terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah,” ujar Susila.
DPRD Bali juga sependapat dengan Gubernur Bali terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada kesempatan ini Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Bali.

Baca Juga :  Lestarikan dan Kembangkan Seni Tradisi Disbud Badung Gelar Utsawa Dharma Gita

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here