Rudenim Denpasar Deportasi WN Italia Usai Aniaya Warga Lokal, Overstay 1.154 Hari

0
58

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7/2026). Deportasi dilakukan setelah JF menyelesaikan proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal serta terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan JF dipulangkan ke negara asalnya dengan tujuan akhir Roma dan telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kasus penganiayaan yang dilakukan JF sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial pada April 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

Insiden bermula ketika korban, seorang WNI berinisial KR (29), terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dengan JF yang merupakan tetangga mereka. JF merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak.

Saat KR berusaha melerai, JF justru emosi dan menampar pipi kiri korban. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan JF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan. Mengingat statusnya sebagai warga negara asing yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana tersebut dijalani di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan selama tiga bulan pada 17 Juli 2026. Selanjutnya kami mendeportasi yang bersangkutan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.
Selain kasus pidana, JF juga tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian yang tergolong berat karena berada di Indonesia melebihi izin tinggal selama 1.154 hari.

Baca Juga :  Robinson Kaka Hilang Saat Memanah Ikan, Ditemukan Meninggal di Perairan Labuan Sait

Atas pelanggaran tersebut, selain dideportasi ke Italia, nama JF juga diusulkan masuk ke daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Teguh menjelaskan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup apabila yang bersangkutan dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
“Keputusan akhir mengenai lamanya masa penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus yang bersangkutan,” tutup Teguh.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here