Balinetizen.com, Badung
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses pemulangan paksa terhadap seorang laki-laki warga negara Selandia Baru berinisial Andrew Joseph Mclean/ AJM (50) pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Deportasi ini dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Denpasar yang mencabut hambatan hukum terhadapnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan AJM terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan menjatuhkan hukuman 20 hari kurungan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat AJM bermula dari insiden di sebuah restoran di kawasan Ubud pada September 2025. Saat itu, AJM diamankan oleh personel Polsek Ubud, Pecalang, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terlibat perselisihan terkait pembayaran tagihan makan.
AJM berdalih kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya, seorang WNI berinisial NLS. Perselisihan dengan karyawan restoran kemudian memicu aksi pemukulan terhadap AJM oleh sejumlah orang di lokasi sebelum akhirnya ia diamankan petugas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pihak Imigrasi kemudian mengambil langkah tegas dengan membatalkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) AJM yang sebenarnya masih berlaku hingga Juli 2026. Selanjutnya, AJM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2025 untuk menjalani proses pendetensian.
Selama berada di Rudenim Denpasar, AJM juga dilaporkan oleh kekasihnya, NLS, ke Polres Badung pada Agustus 2025 atas dugaan penganiayaan. Hal ini membuat Polres Badung mengajukan permohonan penundaan deportasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Meski sempat mencuat fakta bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan inkracht pada 28 Januari 2026.
Setelah seluruh proses pidana selesai, Polres Badung merekomendasikan deportasi AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Rudenim Denpasar kemudian menindaklanjutinya dengan pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Blenheim, Selandia Baru, dengan pengawalan petugas.
Deportasi AJM dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Tindakan Administratif Keimigrasian. Selain itu, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

