Balinetizen.com, Badung
Kasus pengerusakan papan reklame di Gabet’s Pub Restaurant, kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berakhir damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.25 Wita. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan melalui Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: Reg. Dumas/1013/IX/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 September 2026.
Lokasi kejadian berada di Gabet’s Fikantia Rahayu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut adalah Nanda, laki-laki 41 tahun asal Kudus yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian kondisi Gabet’s Pub Restaurant sedang ramai pengunjung. Seorang WNA yang kemudian diketahui berinisial JDB, laki-laki 41 tahun berkewarganegaraan Australia, datang menggunakan sepeda motor Yamaha Xmax warna hitam dengan nomor polisi DK 6864 AFC.
WNA tersebut kemudian terlibat keributan dan mengeluarkan kata-kata kasar. Sebelumnya, yang bersangkutan juga disebut sempat melempar gelas di restoran yang berada di seberang lokasi.
Selanjutnya, pelaku melemparkan vape atau benda yang disebut sebagai vaping blok ke arah papan reklame milik manajemen yang terbuat dari kaca. Akibat aksi tersebut, kaca papan reklame pecah. Kejadian itu juga membuat sejumlah pengunjung yang berada di lokasi ketakutan.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama Tim UKL Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan JDB pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
JDB kemudian dibawa ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengerusakan terhadap papan kaca tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui sempat melemparkan minumannya dalam kondisi emosi.
“Pelaku mengaku merasa bersalah atas perbuatannya terhadap pihak Gabet’s Pub Restaurant. Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa aksi tersebut dipicu persoalan keluarga yang membuat pelaku mengalami stres sehingga emosinya tidak terkontrol,” ungkap Kasi Humas, Kamis (10/9).
Meski sempat dilakukan proses penanganan oleh kepolisian, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dan berdamai.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

