Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Balinetizen.com, Denpasar
Sampai saat ini, secara nasional Bali berada di peringkat 8 dalam jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 mencapai 193 kasus per Senin, 27 April 2020.
Jumlah kasus positif COVID-19 di Bali berada di bawah provinsi Nusa Tenggara Barat (206 kasus), Banten (382), Sulawesi Selatan (440), Jawa Tengah (666), Jawa Timur (796), Jawa Barat (951), dan DKI Jakarta (3869).
Demikian data yang terungkap dalam laporan pengananan COVID-19 di Bali yang disusun secara tertulis oleh Tim Analis COVID-19 dan disampaikan juga oleh Gubernur Bali dalam keterangan pers, Senin (27/4/2020).
Kenyataan ini, kata Gubernur Koster, menegaskan bahwa apa yang menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, bahwa Bali diperkirakan akan paling terancam terkena COVID-‐19 mengingat Bali sebagai destinasi Wisata Dunia dan terbesar di Indonesia, astungkara sampai saat ini tidak terbukti.
Dalam hal pasien positif yang sembuh sebanyak 81 orang dari 193 kasus positif atau sekitar 42.0%, Bali berada di peringkat ke-‐5 di bawah provinsi Aceh sebanyak 4 dari 9 kasus (44.0%), Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 37 dari 83 kasus (45.0%), Maluku 11 dari 22 kasus (50%), dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 1 dari 1 kasus (100%).


Namun perlu dicatat bahwa di luar Yogyakarta, 3 provinsi yang lain tersebut tidak seperti Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata dunia.
Sedangkan bila dilihat dari jumlah pasien yang meninggal, Bali berada di urutan paling rendah yaitu sebanyak 4 orang dari 193 kasus positif, atau sekitar 2.0%. Pasien yang meninggal terdiri atas 2 orang warga negara asing, 1 orang luar yang berdomisili di Bali dan 1 orang PMI warga Bali.
Tingkat kesembuhan yang tinggi dan tingkat kematian pasien COVID-‐19 yang sangat rendah di Bali menunjukkan bahwa penanganan COVID-‐19 di Bali telah dikelola dengan baik oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dan Gugus Tugas kabupaten/kota.
Penanganan yang baik tersebut dapat dilihat dari kebijakan yang telah diputuskan oleh Gubernur Bali sebagai Ketua Gugus Tugas Provinsi.


Pertama, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan strategis berupa himbauan dan instruksi yang membatasi pergerakan masyarakat di Bali; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah serta membatasi aktivitas dan interaksi masyarakat di luar rumah.
Kedua, kecepatan Gubernur dalam mengeluarkan kebijakan yaitu menetapkan Bali dalam status tanggap darurat dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-‐19.
Ketiga, mengembangkan koordinasi, sinergi, dan dukungan penuh dari Bapak Kapolda Bali dan Bapak Pangdam IX Udayana beserta jajarannya.
Keempat, Gubernur dan Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan bersama membentuk Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat.
Kelima, menunjuk 13 rumah sakit rujukan, dan menjadikan RSPTN Unud sebagai pusat penanganan COVID-‐19 serta RSUP Sanglah sebagai penanganan COVID-‐19 yang berkategori
berat.
Keenam, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dari segi jumlah dan kualitas berupa kamar/bed untuk perawatan pasien, penyediaan tenaga medis yang kompeten, peralatan (APD, rapid test, dan ventilator).
Ketujuh, menjadikan RSUP Sanglah sebagai tempat uji sampel PCR untuk mempercepat pengujian kasus COVID‐19. Kedelapan, menyiapkan hotel dan transportasi bagi para tenaga medis.
Kesembilan, kebijakan dalam penanganan kedatangan PMI, yaitu dengan melakukan rapid test bagi semua PMI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, bahkan melakukan rapid test bagi penumpang luar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, selanjutnya mengkarantina semua PMI.
Kesepuluh, kebijakan Gubernur dengan membagi tugas dan tanggung jawab secara bergotong royong yaitu pasien positif COVID-‐19 ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi dan pasien negatif COVID-‐19 ditangani oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota dengan mengkarantina di hotel atau ditempat yang ditentukan.
Kesebelas, adanya ketaatan dan kedisiplinan serta semangat gotong royong masyarakat Bali dalam penangangan COVID-‐19. (dan)

