Balinetizen.com, Jembrana
Tim gabungan Kabupaten Jembrana, Bali melaksanakan kegiatan yustisi, Sabtu (16/3/2024) malam. Melibatkan anggota Polres Jembrana, Pecalang dan Sat Pol PP Jembrana, kegiatan menyasar sejumlah kafe dimulai dari pukul 19.00 hingga tengah malam.
Di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, tim yustisi menemukan puluhan penduduk pendatang (duktang) belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP).
Duktang ini umumnya dari luar Kabupaten Jembrana bahkan Bali yang merupakan cewek kafe (ceka) di sejumlah kafe di wilayah desa setempat dan sekitarnya.
Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi Minggu (17/3/2024) mengatakan kegiatan yustisi oleh tim gabungan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menemukan 65 duktang pekerja kafe yang belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen (SKPNP). “Dari 65 orang itu ada 2 orang sama sekali tidak membawa identitas, baik KTP maupun SKPNP,” tandasnya.
Puluhan pekerja kafe tersebut, menurutnya, ditemukan ketika tim yustisi melakukan pemeriksaan identitas di 14 kafe di wilayah Desa Delodberawah dan sekitarnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya telah memberikan pembinaan dan selanjutnya meminta untuk segera membuat atau mengurus surat keterangan penduduk non permanen.
“Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membuat SKPNP. Untuk yang 2 orang itu selain mengurus KTP juga SKPNP,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menghimbau bahkan mengingatkan pemilik kafe agar lebih memperhatikan serta ikut bertanggungjawab terkait identitas karyawannya, baik KTP maupun SKPNP. (Komang Tole)

