Sat Pol PP Denpasar Kembali Gelar Sidang Tipiring : 5 Pelanggar Perda Dihukum Denda

Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Balinetizen.com, Denpasar

Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya  bangunan dan usaha tanpa ijin,  ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng dan RS. Sanglah Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH dan Panitera Putu Darmana SH,  menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan ersalah dan melanggar Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Ags/HumasDps)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Kampanye Koster: Insentif Bagi Keluarga Bali dengan Empat Anak atau Lebih

  Balinetizen.com, Denpasar Calon Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengisyaratkan bahwa...

Humas Brimob Ditingkatkan, Pelatihan Tahap II 2024 Bersama PP IWO

  Balinetizen.com, Jakarta Korps Brimob Polri bekerja sama dengan Ikatan Wartawan...

Koster Hadiri Nikah Tokoh Demokrat Buleleng

Balinetizen.com, Buleleng Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster menghadiri...

KPU Buleleng Beri Ruang Masyarakat Memberikan Masukan Dan Tanggapan Kepada Dua Paslon Pilkada Buleleng Yang Memenuhi Syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Agus Tryo Arisnawan Balinetizen.com,...

Penjualan Eceran Agustus 2024 Diperkirakan Tumbuh

Balinetizen.com, Denpasar Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Agustus...

Kasus Gigitan Anjing Rabies di Jembrana Terus Meningkat

  Balinetizen.com, Jembrana Gigitan hewan penular rabies (HPR) menghantui masyarakat...

Tiga Hari Pelaksanaan Transaksi Pameran UMKM Jembrana Tembus Ratusan Juta Rupiah

  Balinetizen.com, Jembrana Pameran UMKM dalam rangkaian peringatan Hari Ulang...

Hari Ketujuh, Pencarian ABK Hilang Belum Ditemukan

Ilustrasi Balinetizen.com, Jembrana Memasuki hari ketujuh pencarian ABK Mohammad Fadil (25)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories