Balinetizen.com, Jembrana
Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho dan bendera partai politik (Parpol) diberangus petugas Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (27/10/2023). Penertiban APS menyasar di lima kecamatan di Jembrana juga melibatkan Bawaslu dan KPU Jembrana.
Penurunan paksa APS karena diduga terpasang di sejumlah lokasi strategis menyalahi aturan dan tidak berizin. Petugas Sat Pol PP juga menertibkan baliho dan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPRD Jembrana maupun DPRD Provinsi Bali.
Melibatkan Bawaslu dan KPU Jembrana, satu persatu baliho diturunkan paksa petugas. Termasuk baliho milik putra Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang maju untuk DPRD Bali dan baliho Ketua Umum PSI, Kaesang Pengarep, Putra Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tidak hanya itu, puluhan bendera parpol yang terpasang di jembatan yang membelah Kota Negara, Jembatan Gatot Subroto dan Jembatan A Yani ditertibkan. APS berupa baliho dan bendera parpol kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP Jembrana karena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Jumat (27/10/2023) mengatakan, penertiban APS dilakukan disepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk dengan melibatkan tim gabungan. “Kami temukan banyak baliho yang pemasangannya melanggar Perda 5 tahun 2011 pasal 3 dan 11,” jelasnya.
Kegiatan penertiban APS, kata Leo, sebagai bukti bahwa Pemkab Jembrana serius dalam menegakan peraturan untuk terciptanya keadilan dan ketertiban.
Disebutnya pemasangan APS ditempat atau zona terlarang tentunya dapat mengganggu etika, estetika dan keindahan kota. “Dalam penertiban APS kami tidak melihat warna dan gambar. Tapi semata-mata bertujuan menegakan aturan. Kalau melanggar, kita tertibkan” tandasnya.
Pihaknya sebelumnya telah berkirim surat kepada parpol terkait pemasangan APS dan dihimbau untuk segera diturunkan. Namun sampai batas waktu yang diberikan tidak ditindaklanjuti, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menurunkan paksa. “Langkah tegas ini juga dalam upaya mendorong dan mengungatkan pemilik APS agar taat aturan. Target kita hari ini sudah selesai,” pungkasnya. (Komang Tole)

