Sat Pol PP Turunkan Atribut Partai dan Baliho Kadaluarsa

0
197

 

 

Balinetizen.com, Jembrana

Ratusan atribut partai, spanduk dan baliho kadaluarsa diturunkan Sat Pol PP Jembrana, Rabu (5/4/2023). Penertiban spanduk dan baliho yang sebagian besar ucapan hari raya Nyepi ini bertujuan agar kawasan kota lebih terlihat rapi dan bersih. Terlebih akan menyambut arus mudik Lebaran 2023.

Dari data yang diperoleh, total atribut partai, spanduk dan baliho yang ditertibkan berjumlah 136 buah. Terbanyak atribut Partai Gerindra dan Partai PAN sebanyak 115 buah. Kemudian 12 spanduk dan 9 baliho terkait ucapan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945.

Penertiban dilakukan disejumlah titik tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana. Selanjutnya Sat Pol PP akan menyasar ke wilayah kecamatan lainnya. Sehingga kedepan tidak ada lagi reklame kadaluarsa atau yang pemasangannya menyalahi aturan.

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan untuk penertiban reklame di Kecamatan Negara dan Jembrana pihaknya menerjunkan dua tim.

“Total ada 136 buah. Ada atribut partai, pamflet, spanduk dan baliho ucapan hari raya yang sudah kadaluarsa” jelas Leo, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya penertiban reklame dilakukan dalam rangka menyambut arus mudik sehingga Kabupaten Jembrana terlihat lebih rapi dan bersih.

Penertiban juga menyasar reklame yang pemasangannya menghalangi arau mengganggu rambu-rambu lalu lintas dan traffic light untuk kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

“95 atribut Partai Gerindra sudah dikembalikan ke sekretariat partai. Sedangkan sisanya sementara kita amankan di kantor (Kantor Sat Pol PP)” ungkapnya.

Penertiban reklame juga akan dilakukan di wilayah kecamatan lainnya sehingga Jembrana terbebas dari reklame atau sanduk kadaluarsa. (Komang Tole)

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Terus Gencarkan Pencegahan Stunting Berkelanjutan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here