Satlantas Polres Jembrana “Buru” Pengendara Motor Knalpot Brong

0
236

Balinetizen.com, Jembrana

 

Lima unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan. Selanjutnya pengendara sepeda motor diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar.

Pengendara sepeda motor knalpot brong terjaring operasi saat melintas di Jalan Sudirman. Kelima unit sepeda motor knalpot brong kemudian diamankan di Pos Sudirman Dewata, Kota Negara.

Perburuan terhadap sepeda motor berknalpot brong terus dilakukan Satlantas Polres Jembrana. Dan bahkan menjadi target utama saat Operasi Keselamatan Agung 2023 dari tanggal 7 – 20 Pebruari 2023 menjelang Operasi Ketupat 2023.

Ada tujuh (7) sasaran prioritas dalam operasi tersebut. Sanksinya selain teguran lisan juga juga teguran tertulis. Namun khusus bagi pengendara sepeda motor knalpot brong diberikan tindakan tegas.

“Hari ini kita amankan 5 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Minggu (12/2/2023).

Pihaknya kemudian memberikan pembinaan terhadap kelima pengendara sepeda motor karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Yakn melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, dimana dengan sengaja menggunakan kenal pot brong pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

Setelah mendapat pembinaan, kelima pengendara motor kemudian diminta untuk mengganti knalpot brong dengan memasang kembali knalpot standar. “Kita amankan karena ada komplain dari masyarakat pengguna jalan lainnya yang merasa terganggu” jelasnya.

Disebutnya tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Agung 2023 diantaranya pengendara dibawah umur, menggunakan handphone saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt (mobil), berkendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan pengendara yang melawan arus.

“Dalam operasi kami tetap mengedepankan preemtif dan preventif. Tujuannya menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Jembrana” ungkapnya.

Baca Juga :  Rencana Gandeng Matahari Group, Bupati Tamba Bakal Renovasi Peken Ijogading

AKP Aan menyampaikan bahwa penindakan penilangan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kabupaten Jembrana akan dimulai pada Rabu (15/2/2023) mendatang. Penegakan hukum tersebut dengan cara tilang elektronik berupa ETLE Handhelo.

Sementara jenis pelanggaran ETLE diantaranya pelanggaran area khusus (ganjil genap), pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ODOL), menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan (mobil), menggunakan handphone saat berkendaraan, berboncengan lebih dari tiga orang, menggunakan plat nomor palsu dan tidak menyalakan lampu di siang hari.

“Pemasangan tiang ETLE sudah dilakukan beberapa hari lalu. Nanti penegakan hukumnya akan dimulai Rabu akan datang” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here