Suasana Sidang Tipiring dipimpin langsung Hakim IGN Putra Atmaja, SH.MH dengan Panitera Ketut Adiun SH.
Balinetizen, Denpasar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali tipiringkan 18 orang pelanggar perda di Banjar Belaluan Senin (15/4). Sidang Tipiring kali ini dipimpin langsung Hakim IGN Putra Atmaja, SH.MH dengan Panitera Ketut Adiun SH.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana mengatakan Sidang Tipiring kali ini merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum danPerda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya
Menurutnya dari 18 pelanggar yang di sidang hari ini diantaranya 2 orang pembuang limbah potong ayam di Tukad Taman Pancing, 1 orang pembuang sampah, I orang PKL, 5 orang kependudukan dan 9 orang pelanggar KTR. Dalam sidang ini kata Sayoga hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya pembuang limbah ayam dijatuhkan denda Rp 1 juta, pembuang sampah Rp 250 ribu, pelanggar KTR di denda Rp 150 ribu, PKL di denda Rp 400 ribu, dan perkara dan kependudukan denda Rp 50 ribu.
Lebih lanjut ia mengatakan, , kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. “Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan ,’’ ungkapnya. (ayu/humas.dps)
Editor : Sutiawan