Satpol PP Jembrana Tertibkan Reklame Kadaluarsa

0
213

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Satpol PP Jembrana didukung Polres Jembrana menertibkan reklame berupa spanduk, baliho dan pamflet yang pemasangannya menyalahi aturan dan sudah kadaluarsa, Rabu (11/2/2026). Reklame tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan keindahan wilayah Kota Negara. Kegiatan menyasar reklame yang terpasang di wilayah Kecamatan Negara.

“Lokasi kegiatan non yustisi penertiban reklame kita fokuskan di jalan protokol di wilayah Kecamatan Negara,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan penertiban reklame menurutnya berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Disebutnya reklame yang ditertibkan tidak saja yang telah habis masa berlakunya atau ijin pemasangan, juga yang dipasang di tempat yang dilarang termasuk di pohon karena dapat memperburuk wajah kota

Penertiban, kata dia, juga dilakukan terhadap reklame yang terpasang di tiang listrik atau di tempat yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas. “Sementara (reklame) kita amankan di Mako (Kantor Satpol PP Jembrana),” imbuhnya.

Selanjutnya ia berharap ada sinergitas dari semua pihak terlebih pengusaha sehingga kesan kumuh yang ditimbulkan dari pemasangan reklame dapat diminimalisir. Tidak hanya itu, juga diperlukan pengawasan yang berkelanjutan agar senantiasa tercipta ketertiban umum dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman

Penertiban reklame menurutnya akan dilakukan berkelanjutan menyasar wilayah kecamatan lainnya. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi reklame yang terpasang di tempat yang di larang atau reklame yang izin berlakunya sudah habis namun masih terpasang sehingga wajah kota terlihat bersih dan tertata rapi.(Komang Tole)

Baca Juga :  Crazy Horse Genap 32 Tahun Bermusik, Tampil Di Colony Plaza Renon 26 Juni 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here