Satres Narkoba Polres Buleleng Kembali Ciduk Pengguna Narkoba
Satres Narkoba Polres Buleleng terus melakukan pemburuan terhadap pelaku narkoba. Kali ini tersangka Komang Adnyana alias Koming (32) warga Jalan Pulau Batam, Kelurahan Penarukan, Singaraja berhasil ditangkap Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH
Ia ditangkap di pinggir Jalan Pulau Sugara Singaraja pada Minggu (21/4) malam sekitar Pukul 21.30 Wita.
Kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan secara intensif terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng.”Dari tangan tersangka berhasil disita sabu-sabu seberat 0,73 gram. “ terang Ketut Suparta seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Selasa (30/4) di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, lebih lanjut Ketut Suparta mengatakan atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pewarta : Gus Sadarsana