Balinetizen.com, Badung
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di kawasan DN 98 yang berada di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung.
Hingga kini, persoalan tersebut dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum, meski sejumlah fakta administrasi disebut telah cukup jelas.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (9/4/2026), Pansus TRAP menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPKAD Provinsi Bali, hingga kelompok ahli.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai, jika status tanah tidak tercatat sebagai aset daerah, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda keputusan.
“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, ya harus jelas. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang sudah clear saja tidak bisa diselesaikan cepat?” tegasnya.
Pansus TRAP juga menemukan indikasi persoalan di lapangan, mulai dari lahan yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani secara transparan dan tegas.
Selain itu, Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan melalui penelusuran langsung.
Dari sisi hukum, Pansus TRAP menegaskan bahwa sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, termasuk pembatalan hak atas tanah apabila ditemukan cacat administrasi.
“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlarut-larut. Ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Pansus mengungkap adanya laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lebih dari lima bulan.
Hal ini dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran historis terhadap status lahan DN 98.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aset daerah yang memiliki konsekuensi hukum.
Dari data sementara, total luas lahan mencapai sekitar 15 hektare. Namun, sekitar 2,9 hektare di antaranya belum tercatat secara administrasi. Sebagian lahan lainnya telah bersertifikat, tetapi masih perlu ditelusuri asal-usulnya.
“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Meski memahami kehati-hatian tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian.
DPRD Bali memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk mengevaluasi pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan DN 98.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar isu administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Bali.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

