Setelah Dipenjara Membuat Suket Dokter Palsu, Dua WNA Dideportasi

0
243

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) yakni DA seorang laki-laki berasal dari negara Rusia dan OM seorang perempuan berasal dari Negara Ukraina dideportasi ke masing-masing negara asalnya melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, pada Sabtu, (30/10/2021).

Dua orang ini dideportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana atas perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menegaskan bahwa kedua orang WNA yang dideportasi ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana (penjara) di Lapas Karangasem, karena masalah surat keterangan dokter palsu. Oleh karenanya dinyatakan bersalah telah melanggar 268 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Mereka itu selesai menjalankan hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Karangasem pada 29 Oktober 2021. Dan diserahterimakan kepada Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Terhadap keduanya selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan pendetensian di ruang Detensi Imigrasi Singaraja.” jelasnya.

“Setelah semua berkas administrasi dinyatakan lengkap, maka pada 30 Oktober 2021 sekitar Pukul 21.05 Wita dengan pengawalan petugas Imigrasi, kedua orang WNA itu dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan penerbangan akhir Moskow, Rusia dan Ukraina.” ujar Nanang Mustofa menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan pendeportasian terhadap kedua warga asing ini, adalah merupakan bentuk tindakan administrasi keimigrasian atas penegakan hukum di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni di wilayah Buleleng, Karangasem dan Jembrana. GS

Baca Juga :  Pelari Hassan Toriss dari Maroko Gondol 200 Juta di Road Race Maybank Marathon 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here