Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Diajak Minum Hingga Dijanjikan Dinikahi

0
226
Balinetizen.com, Jembrana
Tiga pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur ditetapkan tersangka. Ketiga pelaku Moch FZMZ (20), ANF (23) dan FI (23) terancam hukuman 14 tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan, kasus persetubuhan dengan korban berinisial SN berusia 15 tahun tejadi pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 17.00.
Korban pertamakali dijemput oleh tersangka Moch MZFZ di depan gang rumah korban. Dengan janji akan memberikan uang Rp.100 ribu, korban kemudian diajak ke pondok wisata dan disetubuhi.
Di hari yang sama sekitar pukul 23.30, korban dijemput tersangka ANF. Korban diajak ke pantai untuk minum minuman keras. Setelah itu, korban dibawa ke hotel dan kemudian disetubuhi.
Kemudian pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 02.00, tersangka ANF mengajak korban ke pantai untuk bertemu dengan tersangka FI, pacar korban. Dan setelah itu ANF pergi.
Korban bukannya diajak pulang, namun oleh FI diberikan pil berwarna putih bertuliskan Y (pil koplo). Menjelang pagi sekitar pukul 06.00, korban oleh tersangka FI kemudian diajak ke rumah kakaknya untuk beristirahat.
“Sekitar pukul 14.00, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian pukul 16.00 korban kembali dijemput,” terang Kapolres Tri Purwanto saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).
Korban oleh tersangka FI kemudian diajak ke sebuah hotel hingga terjadi persetubuhan. “Korban dijanjikan akan dinikahi,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, kasus persetubuhan terungkap setelah korban menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan. “Modus operandinya mulai dari memberikan iming-iming uang, mengajak minum minuman keras hingga memberikan janji untuk menikahi korban,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menghimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan bermain anak-anak guna mencegah kejadian serupa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Komang Tole)
Baca Juga :  Dua Rekan Kerja Pengacara Pribadi Presiden Trump Ditangkap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here