Sidak DPRD Bali Temukan Pabrik di Lahan Mangrove, Imigrasi ‘Turun Tangan’

0
303

 

Balinetizen.com, Denpasar 

 

Komisi I DPRD Provinsi Bali menemukan sebuah pabrik material konstruksi yang beroperasi di kawasan hutan mangrove, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (17/9/2025). Pabrik tersebut diduga milik seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

Penemuan ini terjadi saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan peninjauan lapangan. Pihak manajemen pabrik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, sehingga perusahaan itu langsung dikenakan sanksi penutupan sementara.

Selain persoalan dokumen, keberadaan pabrik ini juga menimbulkan kontroversi karena diduga dibangun di kawasan hutan lindung berupa mangrove, yang ironisnya telah bersertifikat hak milik seseorang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, saat dikonfirmasi pada Sabtu sore (20/9/2025) menyatakan pihaknya sedang mendalami informasi terkait keberadaan WNA Rusia yang memiliki perusahaan tersebut.

“Sedang dipulbaket sama wasdak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, merujuk pada proses pengumpulan bahan keterangan dan pengawasan keimigrasian.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Jika ditemukan pelanggaran, maka WNA yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi.

Temuan ini menambah sorotan publik terhadap praktik alih fungsi lahan mangrove yang rawan menimbulkan kerusakan ekosistem. DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tata kelola ruang di Bali berjalan sesuai peraturan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

slot gacor hari ini

Baca Juga :  Aksi Pengeroyokan Terjadi di Denpasar, Dua Pria Alami Luka - Luka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here